Bandar Lampung (Lampost.co): Anggota Sat Samapta Polresta Bandar Lampung menangkap 2 remaja pengedar tembakau sintetis, Kamis dini hari, 5 September 2024. Kedua remaja itu antara lain MR (18) dan HD (17) warga Bandar Lampung.
Kasat Samapta, Kompol Sugeng Sumanto mengungkapkan, keduanya tertangkap saat melintas di Jalan Pangeran Emir M Nur, Tanjungkarang Pusat. Mereka mengendarai motor dengan berboncengan 3.
Sebelum tertangkap, kedua remaja itu terlihat mencurigakan karena nampak menghindar ketika ada tim patroli yang melintas. Melihat hal itu, polisi mendekat namun remaja itu melarikan diri.
“Remaja itu sempat kejar-kejaran dengan petugas, 1 orang kabur masuk ke gang kecil, 2 berhasil ditangkap,” ujarnya.
Setelah tertangkap, petugas langsung menggeledah semua barang pelaku. Dari dalam tas kedua remaja itu ada 1 paket sedang dan 21 paket kecil tembakau sintetis. Selain itu, ada ratusan plastik klip dari tas kedua remaja itu.
Usai barang haram itu terlihat, kedua remaja itu mengaku sebagai pengedar tembakau sintetis. Saat tertangkap keduanya juga mengaku hendak melakukan mapping untuk menjual barang haram itu.
“Keterangan pelaku, mereka ini mau mapping dan sebagian barang ada yang sudah beredar,” kata Kompol Sugeng.
Mereka mengaku mendapatkan tembakau ilegal itu dengan membeli secara online senilai Rp600 ribu. Mereka sengaja membeli paket besar itu untuk dipecah menjadi paket kecil dan dijual kembali.
“Kedua pelaku langsung menjalani pemeriksaan ke Mapolresta Bandar Lampung untuk pendalaman,” ujarnya.
Selain kedua pelaku, barang bukti berupa 1 paket sedang tembakau sintetis, 21 paket kecil tembakau sintetis, ratusan plastik klip, dua hand phone, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha MX menjadi sitaan Polresta Bandar Lampung.