• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 04/02/2026 02:47
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Terdakwa Jaringan Narkoba Asal Aceh Divonis Mati

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 58 kilogram asal Aceh.

Triyadi IsworoSalda AndalabyTriyadi IsworoandSalda Andala
05/08/24 - 18:30
in Hukum, Kriminal
A A
Suasana saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Suasana saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 58 kilogram asal Aceh. Dalam perkara ini terdapat tiga terdakwa atas nama Muhammad Yani, Nurdin dan Muhammad Kadafi. Ketiganya merupakan warga Desa Leung, Kecamatan Paya, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.

 

Ketua majelis hakim Veronica menyatakan, ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Sesuai dengan dakwaan penuntut umum dalam Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sementara terhadap dua terdakwa atas nama Muhammad Yani dan Nurdin tervonis mati. Kemudian rekannya terdakwa Kadafi mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga : https://lampost.co/hukum/bnn-lampung-ringkus-oknum-polisi-beli-narkoba/

Karena mendapatkan hukuman pidana mati, terdakwa Muhammad Yani dan Nurdin menyatakan sikap pikir-pikir terlebih dahulu. Sedangkan Muhammad Kadafi atas hukuman pidana penjara seumur hidupnya menyatakan sikap untuk mengajukan banding.

 

Sementara itu menanggapi putusan yang telah terbacakan oleh majelis hakim. Penasihat hukum ketiga terdakwa, Tarmizi mengatakan pihaknya tetap menerima putusan tersebut. Namun akan tetap mengupayakan agar putusan terhadap ketiga client-nya bisa berubah lebih kepada asas kemanusiaan.

 

“Sudah kita dengarkan putusan majelis hakim terhadap ketiga client kami. Namun tentu tadi Muhammad Kadafi menyatakan sikap banding. Sementara Muhammad Yani dan Nurdin tadi pikir-pikir dahulu. Yang artinya kami masih akan mengupayakan agar putusan berubah. Karena majelis hakim mempertimbangkan asas kemanusiaan,” kata Tarmizi, Senin, 5 Agustus 2024.

 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kandra Buana menjatuhkan tuntutan berupa hukuman mati terhadap ketiga terdakwa tersebut. Dalam dakwaannya, ketiga terdakwa telah melanggar isi dan ketentuan sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologi

Kemudian Kandra Buana menjelaskan, kronologi perkara tersebut berawal saat seorang terdakwa dengan berkas terpisah. Ia bernama Asnawi yang dihubungi oleh PP (DPO) pada November 2023 lalu. Hal itu untuk mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 58 bungkus kemasan merk teh cina.

 

“Kemasan tersebut sudah berada dalam mobil yang berada pada Daerah Panton Aceh Utara dengan berat sebanyak 58 kilogram. Ia mendapat upah sebesar Rp.10 juta perkilonya. Sehingga total upah yang akan diterima oleh Asnawi yakni sebesar Rp.58 juta,” jelasnya

 

“Setelah mengambil, kemudian memasukkan 58 bungkus teh cina tersebut kedalam dasbor serta pintu mobil yang digunakan Asnawi. Lalu menghubungi terdakwa M. Yani dan Nurdin untuk mengantar paket tersebut menuju daerah Jakarta dengan kesepakatan upah masing-masing sebesar Rp.100 Juta,” katanya

 

Kemudian setibanya pada Seaport Interdiction Bakauheni Lampung. Anggota Ditresnarkoba Polda Lampung memberhentikan kendaraan yang dikendarai ketiganya. Selanjutnya, polisi melakukan pengecekan hingga mendapatkan sebanyak 58 bungkus teh merk cina. Kemasan itu berisikan kristal berwarna putih dengan dugaan narkotika jenis sabu-sabu.

Tags: AcehHukuman MatiNARKOBAPengadilanpnsabu-sabuTanjung Karang
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung menggelar sosialisasi di SMA Perintis 2 Bandar Lampung, Selasa, 3 Februari 2026. Dok Tribratanews Resta Bandar Lampung

Rangkul Pelajar Tertib Berlalu Lintas

byTriyadi Isworo
03/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Hari kedua pelaksanaan Operasi Keselamatan Krakatau 2026. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung menggelar sosialisasi...

Satlantas Polresta Bandar Lampung menggelar sosialisasi kepada para pengendara kendaraan bermotor saat Operasi Keselamatan Krakatau 2026 di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Selasa, 3 Februari 2026. Dok Tribratanews Resta Bandar Lampung

Maksimalkan Edukasi Pengendara di Operasi Keselamatan Krakatau 2026

byTriyadi Isworo
03/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Satlantas Polresta Bandar Lampung menggelar sosialisasi kepada para pengendara kendaraan bermotor dengan membagikan brosur edukatif. Kegiatan...

Satlantas Polresta Bandar Lampung memberikan hadiah berupa helm dan coklat kepada pengendara yang tertib berlalu lintas saat pelaksanaan Operasi Keselamatan Krakatau 2026, Selasa, 3 Februari 2026. Dok Tribratanews Resta Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung Beri Reward untuk Pengendara Tertib

byTriyadi Isworo
03/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Satlantas Polresta Bandar Lampung memberikan hadiah berupa helm dan coklat kepada pengendara yang tertib berlalu lintas....

Berita Terbaru

Jelang Ramadan, Harga Bahan Pokok di Pasar Jatimulyo Mengalami Kenaikan
Ekonomi dan Bisnis

Jelang Ramadan, Harga Bahan Pokok di Pasar Jatimulyo Mengalami Kenaikan

byRicky Marly
03/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Harga bahan pokok di Pasar Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan mulai mengalami kenaikan menjelang Ramadan,...

Read moreDetails
Tiga Tim Verifikasi Perkuat Kesiapan Porprov X 2026

Tiga Tim Verifikasi Perkuat Kesiapan Porprov X 2026

03/02/2026
Porprov X 2026 Modal Lampung Jadi Tuan Rumah PON

Porprov X 2026 Modal Lampung Jadi Tuan Rumah PON

03/02/2026
KONI Lampung Matangkan Persiapan Porprov X 2026

KONI Lampung Matangkan Persiapan Porprov X 2026

03/02/2026
Ini Sembilan Pelanggaran Prioritas Tekan Angka Kecelakaan dari Polda Lampung

Ini Sembilan Pelanggaran Prioritas Tekan Angka Kecelakaan dari Polda Lampung

03/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.