IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 13/04/2026 21:16
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Kriminal

Duel Mematikan di Lampung Tengah Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

adminlampostbyadminlampost
01/06/23 - 14:13
in Kriminal
A A

Duel Mematikan di Lampung Tengah Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Gunungsugih (Lampost.co) — Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tekab 308 Polres Lamteng mengungkap kasus duel maut yang menewaskan Andika S (30), seorang warga Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah. Insiden tragis ini terjadi pada Selasa, 30 Mei 2023, pukul 12.00 WIB.

Kejadian tersebut dipicu oleh persoalan pribadi antara korban dan pelaku, RA (24), yang saat ini telah ditangkap. Duel sengit mereka terjadi di simpang tiga Kecamatan Selagai Lingga, yang berakhir dengan kematian Andika S. Korban mengalami luka bacok di tangan kiri dan luka tusuk di bagian bawah ketiak yang menembus paru-paru.

“Terungkapnya kejadian ini bermula dari informasi penemuan mayat di simpang tiga Selagai Lingga. Setelah Tekab 308 melakukan olah tempat kejadian perkara, jasad korban ditemukan. Dalam penanganan di lokasi, ditemukan dua senjata tajam berupa pisau belati dan pisau laduk,” ungkap Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kamis, 01 Juni 2023.

Polisi melakukan pemeriksaan dan persesuaian barang bukti yang diperoleh, sehingga dapat mengidentifikasi pelaku. “Setelah kami mengamankan barang bukti di tempat kejadian dan mencari saksi, kami mendapatkan petunjuk bahwa seseorang yang berlumuran darah menuju sebuah rumah. Setelah ditelusuri, ternyata itu merupakan terduga pelaku yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang ke rumah kakaknya setelah berduel dengan korban. Kami terus melakukan persesuaian dan pemeriksaan,” jelas Kapolres.

Dengan upaya penyelidikan yang intensif, petugas berhasil memperoleh keterangan dari istri korban. Istri korban mengungkapkan bahwa suaminya menerima telepon dari pelaku secara intens dalam beberapa hari terakhir. Keduanya telah berjanji untuk bertemu pada saat kejadian, yang kemudian berujung pada aksi pembunuhan di lokasi penemuan korban.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, jajaran Tekab 308 Polres Lamteng melakukan pengejaran terhadap pelaku di kawasan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Dengan dukungan dari warga dan keluarga pelaku dan korban, RA berhasil ditangkap pada Rabu, 31 Mei 2023,” tambah Kapolres.

Selama pemeriksaan terhadap pelaku, terungkap bahwa keduanya terlibat dalam perkelahian satu lawan satu. Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa konflik antara keduanya sudah terjadi beberapa hari sebelum kejadian. Korban dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan masalah mereka melalui duel. Mengenai kepemilikan senjata yang ditemukan sebagai barang bukti, masih dalam pendalaman oleh polisi.

“Korban dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara jantan, dalam sebuah duel satu lawan satu. Kami sedang mendalami kepemilikan senjata tersebut karena menurut pengakuan pelaku, kedua senjata tajam tersebut dimiliki oleh korban. Saat ini, pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, mengingat ada unsur rencana pembunuhan karena persiapan membawa senjata tajam tersebut. Kami juga akan menyelidiki kemungkinan penerapan pasal pembunuhan biasa,” tutup Kapolres.

ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Ilustrasi

Akademisi FH Unila Sebut Opening Statement Jadi Peta Jalan Keadilan

byDelima Napitupuluand1 others
12/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Penerapan perdana mekanisme opening statement dalam sidang putusan sela korupsi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Jumat, 10 April 2026,...

Suasana sidang dengan agenda putusan sela dari hakim terhadap terdakwa eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona di Ruang Sidang Bagir Manan/Garuda di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat, 10 April 2026. (Foto: Lampost.co/Wandi Barboy Silaban)

Penasihat Hukum Dendi Ramadhona Siap Hadapi Saksi Klaster Perencanaan

byDelima Napitupuluand1 others
12/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Menanggapi putusan sela Majelis Hakim PN Tanjungkarang yang menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Dendi Ramadhona, penasihat hukum menyatakan...

Suasana sidang dengan agenda putusan sela dari hakim terhadap terdakwa eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona di Ruang Sidang Bagir Manan/Garuda di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat, 10 April 2026. (Foto: Lampost.co/Wandi Barboy Silaban)

Sidang SPAM Pesawaran, Hakim Perintahkan JPU Lanjut ke Pembuktian Saksi

byDelima Napitupuluand1 others
12/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa eks Bupati Pesawaran, Dendi...

Berita Terbaru

Acara Halal Bihalal Keluarga Besar Sukau Bandar Lampung (KBSBL) di Gedung BPSDM Provinsi Lampung pada Minggu, 12 April 2026.
Advertorial

Obati Rindu Kampung Halaman: Sekura dan Nyambai Meriahkan Halal Bihalal Warga Sukau di Bandar Lampung

byAdi Sunaryoand1 others
13/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)- Suasana di Gedung BPSDM Provinsi Lampung pada Minggu, 12 April 2026 mendadak berubah layaknya sebuah pesta rakyat...

Read moreDetails
Pentingnya Menjaga Kebersihan Kawasan PKOR Way Halim

Pentingnya Menjaga Kebersihan Kawasan PKOR Way Halim

13/04/2026
Mantan Sekda Rachmat Abdullah Turut Hadir pada Kegiatan Korve

Mantan Sekda Rachmat Abdullah Turut Hadir pada Kegiatan Korve

13/04/2026
Selebrasi pemain Genoa

Sassuolo Tumbang di Markas Genoa, Diwarnai Dua Kartu Merah dan Perjuangan Jay Idzes

13/04/2026
Pemprov Lampung Gelar Gerakan Bersih-Bersih di PKOR Way Halim

Pemprov Lampung Gelar Gerakan Bersih-Bersih di PKOR Way Halim

13/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

 

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.