Bandar Lampung (Lampost.co) —
Polsek Sukarame menangkap sindikat perdagangan
narkoba. Mereka berinisial H (42), EM (47), BS (26), dan AA (28). Keempatnya tertangkap pada sejumlah tempat berbeda.
.
Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan mengungkapkan, pelaku H merupakan seorang bandar narkoba. Sementara 3 pelaku lainnya merupakan pengedar narkoba secara online. “Pengungkapan sindikat itu bermula dari penangkapan pelaku EM (47),” ungkapnya, Minggu, 23 Juni 2024.
.
Rohmawan mengatakan, pelaku EM (47) tertangkap lebih dulu sekitar Jalan Pangeran Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung. Pelaku sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri dari petugas.
.
.
Saat berusaha lari, pelaku membuang 1 plastik hitam berisi 5 plastik klip bening ukuran kecil. Selain itu polisi juga menemukan 1 klip ukuran sedang berisi sabu dalam plastik tersebut. Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap H (42) yang merupakan bandar.
.
“Tak sampai situ. Polisi terus mengembangkan dan berhasil menangkap 2 pengedar yaitu AA (28) dan BS (26),” jelas Rohmawan.
.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti sabu dengan total seberat 15,46 gram, 1 plastik klip ukuran kecil. Kemudian uang tunai Rp 28 juta, 7 unit handphone android, 1 speaker, 2 timbangan digital, dan 3 sepeda motor, serta 1 jam tangan.
.
Kemudian dari keterangan para pelaku, mereka menjual narkoba melalui media sosial dan COD. Pelanggannya berasal dari wilayah Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Pesawaran.
.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku EM dan AA terjerat dengan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Bogel alias H terjerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2). Sedangkan, BS tersangkakan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 sub Pasal 112 (2) jo Pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.