Gunungsugih (Lampost.co): Polisi membekuk empat buruh yang sedang pesta narkoba di Lampung Tengah (Lamteng). Adapun empat buruh itu berinisial FB (33), DV (19), SPR (49), dan RV (33). Anggota Polsek Seputih Mataram membekuk keempatnya di Kampung Bumi Setia, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah, Selasa, 11 Juni 2024.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Sunarto mengatakan bahwa FB, DV, dan SPR merupakan warga Kampung Bumi Setia. Sementara itu, RV (33) merupakan warga Kampung Terbanggi Mulya, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah. Menurutnya, aksi pesta Narkoba itu berlangsung di rumah tersangka FB pukul 16.30 WIB.
“Para tersangka tertangkap basah oleh Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram saat sedang asik berpesta sabu-sabu,” katanya, melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 Juni 2024.
Kapolsek mengatakan, awalnya polisi menangkap tiga tersangka FB, DV, dan SPR di tempat kejadian perkara. Usai melakukan pengembangan dari para tersangka, salah satu pelaku inisial FB mengaku seluruh barang haram tersebut mereka peroleh dari RV.
Polisi pun berhasil menangkap RV di rumahnya Dusun Magelang, Kampung Terbanggi Mulya, Kecamatan Bandar Mataram.
“Keempat pelaku kini di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga turut menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu, seperangkat alat hisap sabu (Bong), 2 korek api, 1 kaca pirek berisi sabu-sabu, 1 unit Hp, 1 buah gunting, 1 bungkus cotton buds dan uang tunai Rp250 ribu.
“Keempat tersangka terjerat kasus penyalahgunaan narkotika sebagaimana dalam Pasal 112 atau 114 atau 127 UU RI No.35 tahun 2009,” demikian pungkasnya.