• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 12/07/2025 16:37
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Gara-gara Minta Kabel, Seorang Gadis Jadi Korban Kekerasan Seksual

Denny ZY by Denny ZY
05/08/24 - 19:35
in Kriminal, Lampung Tengah
A A
korban kekerasan seksual

Pelaku kekerasan seksual di Lampung Tengah. (Foto: Dok. Humas Polres Lampung Tengah)

Gunungsugih (Lampost.co) — Seorang gadis di Kecamatan Way Pengubuan menjadi korban kekerasan seksual gara-gara minta sisa kabel. Polisi berhasil menangkap pelaku pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

Korban bernama ST (22) warga Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah. Pelaku EPN (41) yang juga warga setempat tersebut mengancam menggunakan senjata tajam. Untungnya pelaku berhasil lolos dari cengkeraman pelaku.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi, pada Senin, 27 Juni 2022.

Baca juga: Siswi SMK di Lamteng Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelakunya Ayah Kandung dan Paman Tiri

“Saat itu, korban mendapat kekerasan fisik dan lehernya di todong celurit saat pelaku EPN berniat memperkosanya,” kata Kasat, Senin, 5 Agustus 2024.

“Pelaku yang sempat melarikan diri (DPO) itu akhirnya berhasil kami tangkap,” kata dia.

Kasat mengatakan, peristiwa itu terjadi saat pelaku hendak meminta kabel bekas di rumah korban sekitar pukul 11.30 WIB.

Ia mengatakan, pelaku EPN mengaku potongan kabel yang korban minta ada di atas lemari. Pelaku menyuruh korban mengambilnya sendiri.

Memang sebelumnya, kata Kasat, EPN pernah membantu memasang instalasi listrik di rumah korban. Namun hal itu justru pelaku jadikan modus untuk mencabuli korban.

“Saat korban sedang mencarinya di atas lemari, pelaku lalu menarik rambut korban dari belakang. Pelaku menodongkan senjata jenis celurit ke leher korban,” kata dia.

 

Berpegangan Pada Motor

Beruntungnya, lanjut Kasat, saat pelaku hendak menyeret korban dari lemari, korban mampu melawan dengan berpegangan pada motor.

Korban dan sepeda motor yang terparkir di dalam rumah pun terjatuh sehingga menggagalkan aksi rudapaksa pelaku.

Meski demikian, korban masih saja mendapatkan tindak asusila dari EPN. Atas perbuatan tersebut, korban melaporkannya ke Polres Lampung Tengah. “Usai kejadian, EPN sempat kabur dan menjadi buronan polisi sejak 2022,” kata Kasat.

Setelah sekian lama, EPN terdeteksi sedang berada di rumahnya yang berada di wilayah hukum Polsek Way Pengubuan. “Akhirnya, pelaku berhasil kami tangkap di kediamannya. Penangkapan oleh jajaran Tekab 308 Polres Lamteng bersama Unit PPA dan Polsek Way Pengubuan,” kata dia.

Tags: kekerasan seksualpolres lampung tengah
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Poster bergambar wajah Riza Chalid(Dok.MI)

Riza Chalid Tersangka, Bersih-bersih Bisnis Minyak dari Lingkaran Korup

by Triyadi Isworo
12/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman berharap. Penetapan Riza Chalid...

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana

Darurat LGBT, Walikota Eva Dwiana Intruksikan Pamong Awasi Aktivitas Warga

by Triyadi Isworo
10/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Maraknya isu aktivitas lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) menjadi sorotan banyak pihak. Merespon hal itu,...

Terdakwa Ayu (kiri) saat keluar dari ruang sidang, usai mendengar pembacaan vonis

Tipu Korban Rp345 Juta, Wanita Asal Pesawaran Divonis 3 Tahun Penjara

by Delima Napitupulu
10/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ayu Rismanita, warga Pesawaran, karena...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.