• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 17/09/2025 19:29
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Gerebek Gudang Narkoba, Polisi Temukan 5 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

Denny ZYMedcombyDenny ZYandMedcom
15/07/24 - 21:35
in Kriminal
A A
gudang narkoba

Polisi menunjukkan barang bukti. (Foto: Medcom)

Jakarta (Lampost.co) — Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek gudang penyimpanan narkoba di wilayah Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Sebanyak dua pelaku berinisial IM (26), dan FAC (31), ditangkap.

“Pengungkapan kasus narkotika di mana pada hari Sabtu tanggal 13 Juli beberapa hari yang lalu sekitar pukul 12.30 WIB dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini mengamankan ada dua orang laki-laki inisialnya IM dan FAC,” kata Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Senin, 15 Juli 2024.

Donald menuturkan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat, mengenai transaksi sabu. Polisi menyelidiki dan menangkap FAC di parkiran restoran makanan cepat saji di Kelapa Gading, Jakarta Timur.

Baca juga: Polri Gerebek Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap pelaku lainnya, IM di kediamannya, Cilincing, Jakarta Utara. Berdasarkan keterangan dua pelaku, sabu dan pil ekstasi itu di simpan di rumah kontrakan yang di jadikan gudang.

“Dari keterangan dua tersangka tersebut jika narkotika tersebut di simpan di rumah yang mereka kontrak dan di siapkan untuk gudang yang berada di Jalan Malaka, Cilincing, Jakarta Utara,” tutur Donald.

 

Sudah Dikemas

Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi di gudang tersebut. Sabu dan pil ekstasi itu sudah di kemas dalam beberapa bungkus plastik klip bening. “Untuk narkotika jenis sabu ini di dapati beratnya kurang lebih 5 kilogram dan ekstasi ini jumlahnya lebih kurang setelah kemarin di hitung 20 ribu butir,” beber dia.

Kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dan pil ekstasi itu dari seorang berinisial G. Polisi menetapkan pelaku G sebagai buron, atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Salah satu pelaku, FAC merupakan residivis. FAC tiga kali keluar masuk tahanan atau kasus tindak pidana narkotika.

Baca juga: Ayah Pecandu Sabu Aniaya Bayi Berusia 6 Hari

Polisi telah menahan keduanya . FAC dan IM terancam Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga: Polisi Grebek Pasangan Kumpul Kebo Pakai Sabu

Tags: EKSTASIgudang narkobaNARKOBASABU
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Warga Anak Tuha Lampung Tengah, dan LBH Bandar Lampung, menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Lampung, Selasa, 16 September 2025 terkait polemik konflik agraria dengan PT. Bumi Sentosa Abadi (BSA). (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Ini Tuntutan LBH Bandar Lampung Soal Polemik Warga Anak Tuhan dan PT BSA

byTriyadi Isworoand1 others
16/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga Anak Tuha, Lampung Tengah, dan LBH...

Warga Anak Tuha Lampung Tengah, dan LBH Bandar Lampung, menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Lampung, Selasa, 16 September 2025 terkait polemik konflik agraria dengan PT. Bumi Sentosa Abadi (BSA). (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

DPRD Lampung Siap Sambangi PT. BSA Selesaikan Konflik Agraria

byTriyadi Isworoand1 others
16/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga Anak Tuha, Lampung Tengah, dan LBH...

Warga Anak Tuha Lampung Tengah, dan LBH Bandar Lampung, menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Lampung, Selasa, 16 September 2025 terkait polemik konflik agraria dengan PT. Bumi Sentosa Abadi (BSA). (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Warga Anak Tuha Mengadu Polemik Agraria di DPRD Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
16/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga Anak Tuha, Lampung Tengah, dan LBH...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.