Menggala (Lampost.co) – Polsek Banjaragung menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SA (29) warga Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang. Residivis kasus pencurian itu kembali berurusan dengan polisi karena membobol toko vape atau rokok elektrik.
Kapolsek Banjaragung, Kompol Feizal Reza Harahap mengatakan pihaknya menangkap pelaku di rumah orang tuanya. “Pelaku kami tangkap di Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung, Senin, 6 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB,” kata dia, Rabu, 8 Mei 2024.
Menurut keterangan korban, aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 30 Maret 2024. Korban memperkirakan waktu pencurian pada dini hari. Korban baru menyadari tokonya ada yang membobol ketika istri hendak membuka toko.
Baca juga: Seorang Remaja Masuk Bui karena Mencuri Ponsel
“Saat tiba di toko, gembok dalam keadaan rusak dan etalase pecah. Barang yang ada di dalamnya hilang. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp12,5 juta,” kata dia.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah melakuka olah TKP dan penyelidikan, polisi akhirnya dapat mengdentifikasi pelaku. “Hasil dari olah TKP dan pengecek rekaman CCTV, pelaku akhirnya kami ketahui. Pelaku merupakan residivis kasus curat. Ia mendapat vonis dari Pengadilan Negeri Tulangbawang selama 10 bulan penjara pada Oktober 2022,” ujar dia.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita motor Yamaha Mio warna ungu tanpa pelat nomor. “Kami juga sita baju kaos warna putih, obrok terbuat dari bambu, dan obeng. Lalu seperangkat alat pancing,dan berbagai merek liquid vape, serta rokok elektrik,” kata dia.
SA terancam Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.