Bandar Lampung (Lampost.co): Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika menegaskan bahwa kasus asusila akan dapat tindakan tegas sesuai hukum.
“Kepolisian akan menindak tegas pelaku asusila, khususnya terhadap anak-anak,” katanya, Senin, 4 November 2024.
Helmy mengungkapkan kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur terus menjadi perhatian. Bahkan, terjadi di lingkungan sekolah. Situasi ini tak hanya merusak masa depan anak, namun juga membuat mereka harus berurusan dengan hukum.
Selain itu, lanjut Helmy, pentingnya peran keluarga dalam mencegah kasus-kasus seperti ini. Menurutnya, pengawasan yang ketat dari orang tua dan lingkungan sekitar bisa mengurangi risiko perilaku negatif pada anak.
“Keluarga harus lebih peka terhadap perubahan perilaku anak-anak. Pengawasan ketat dan komunikasi terbuka sangat penting,” ujarnya.
Ia juga meminta pihak sekolah dapat meningkatkan perhatian terhadap keamanan dan perilaku siswa selama di lingkungan sekolah.
“Setiap anak memiliki hak untuk merasa aman di lingkungannya, terutama di sekolah. Pihak sekolah dan keluarga perlu bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak,” paparnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan saat ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
“Berkas perkaranya telah mendapat pelimpahkan ke Kejari. Saat ini masih menunggu proses kelengkapan berkasnya,” katanya.
Umi menjelaskan sebelumnya polisi melakukan penangguhan penahanan atas dasar surat permohonan perihal penangguhan penahanan dan jaminan surat tanah (SHM).
“Sejak kemarin (sabtu), tersangka FZ ini telah menjalani penahanan di Mapolresta Bandar Lampung. Penahanan ini guna kepentingan penyidikan yang di mana memang kasus ini prosesnya tetap berjalan,” ungkapnya.
Sebelumnya peristiwa tindak pidana pencabulan oleh FZ terhadap anak didiknya sudah terjadi sebanyak 3 kali. Pencabulan tersebut pertama kali terjadi pada 20 September 2024.