Mesuji (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji memusnahkan barang bukti narkoba dan satu pucuk senjata api rakitan (senpira), Selasa, 4 Juni 2024. Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 42 perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari (Kajari) Mesuji Azy Tyawhardana 42 perkara itu terdiri dari 30 perkara narkoba. Pencurian 3 perkara, Senjata tajam dan senpira 3 perkara. Penyalahgunaan obat terlarang 3 perkara, pencabulan 2 perkara dan pembunuhan satu perkara.
“Yang kami musnahkan kali ini adalah narkoba jenis sabu-sabu seberat 22,053 gran. Narkoba jenis ekstasi 11 butir, dan 219 butir pil Hexymer,” kata Azy di lapangan Kantor Kejari Mesuji.
Baca juga: Polisi Diminta Segera Ungkap Kasus Kematian Siswi SMK di Mesuji
Untuk senpira dan senjata tajam dan senpira, pemusnahan dengan cara memotong menggunakan gerinda. “Narkoba kami musnahkan dengan cara di blender dan kami tambah cairan pembersih lantai. Sedangkan barang bukti lainnya kami bakar. Itu semua kami lakukan agar barang bukti ini tidak dapat di salahgunakan,” kata dia.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang memusnahkan barang bukti narkoba di lapangan Pengadilan Negeri Menggala, Kamis, 25 April 2024.
Adapun barang bukti tersebut yakni narkotika jenis sabu seberat 11,61889 gram, 2 unit timbangan digital, dan 8 buah bong. Lalu 13 buah pirex, 49 buah plastik klip dan 11 buah korek api gas. Lalu, 10 unit ponsel, kasur lantai, 54 potong baju, 4 bilah senjata tajam, dan 2 buah egreg (batang pipa besi).