Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejati Lampung membidik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan nilai aset yang tersita jauh lebih besar. Ini karena Kejati Lampung menduga ada upaya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 yang dugaannya dilakukan oleh Dendi Ramadhona.
“Ia TPPU,” ujarnya, Rabu, 10 Desember 2025.
Kemudian Armen mengatakan penyitaan terlaksanakan untuk pemulihan kerugian keuangan negara. Ini juga sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penegakan hukum yang tegas dan profesional. Guna memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
“Kejaksaan Tinggi Lampung akan terus berkomitmen menelusuri dan menyita seluruh aset yang berasal dari kejahatan korupsi. Untuk mendukung upaya penyelamatan keuangan negara,” katanya.
Sebelumnya, para pelaku terjerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah berubah dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor. 31 Tahun 1999 jo UU Nomor. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.








