Bandar Lampung (Lampost.co) – Bupati Pesawaran periode 2016-2021 dan 2021-2024, Dendi Ramadhona menjadi tersangka korupsi. Penahanan oleh Kejati Lampung tersebut, Senin, 27 Oktober 2025 dini hari.
Suami dari Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian tersebut tersandung perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan. Proyek tersebut tergarap Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Selain Dendi, ada 4 orang lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri. Kemudian tiga orang rekanan yang meminjam perusahaan, yakni Syahril, Sahril, dan Adal. Sementara dari total anggaran proyek Rp. 8,2 miliar, negara dirugikan Rp. 7 miliar
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, sudah ada penyitaan aset dari para tersangka. Namun ia tak memaparkan secara spesifik dari tersangka mana aset yang tersita pihaknya.
“Telah lakukan penyitaan, berupa mobil, tas sertifikat, dan lain sebagainya” ujar Armen, Selasa, 28 Oktober 2025.
Kemudian menurut Armen pihaknya belum menghitung secara rinci, berapa estimasi nilai dari sejumlah aset yang tersita. “Belum kita lakukan estimasi berapa nominalnya terhadap penghitungan penyitaan aset dari penggeledahan kemarin,” katanya.
Sementara itu sebelumnya, rumah tersangka Dendi Ramadhona sempat digeledah oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung pada 24 September 2025 lalu.








