Panaragan (Lampost.co)–Satreskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menangkap OK (24), buruh yang diduga mencuri sepeda motor di sebuah bengkel di Tiyuh Pulungkencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Kasatreskrim Polres Tulangbawang Barat, AKP Dailami mengatakan pelaku merupakan warga Tiyuh Kagunganratu, Kecamatan Tulangbawang Udik, Tubaba. Ia diamankan saat berada di persembunyianya, di Kabupaten Mesuji.
“Pelaku ditangkap pada hari Jumat (30/6) sekitar pukul 21.30 WIB di Kabupaten Mesuji,” ungkapnya kepada Lampost.co pada Sabtu, 1 Juli 2023.
Dailami menjelaskan bahwa pelaku OK mencuri sepeda motor milik Tukimin (53) warga Tiyuh Pulungkencana, pada hari Selasa, 20 Juni 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.
Sepeda motor Honda Beat berwarna pink dengan nomor polisi F 6816 LZ tersebut dicuri oleh pelaku saat sedang ditinggal di bengkel untuk diperbaiki.
“Dalam penangkapan, petugas berhasil menyita sepeda motor milik korban yang sudah dicat ulang menjadi warna hitam dan disembunyikan di Kabupaten Mesuji,” kata Dailami.
Saat ini, tersangka beserta sepeda motor curian tersebut sedang diamankan di Mapolres Tulangbawang Barat.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kasatreskrim Polres Tubaba.