Bandar Lampung (Lampost.co) – Salah satu tersangka sindikat mobil mewah yang dikeluarkan oleh Polsek Tanjungkarang Barat ternyata sudah dua kali residivis. Bahkan polisi menembaknya saat penangkapan.
Redi Kurniawan pernah mendekam di penjara dengan kasus penyalahgunaan narkotika dan penggelapan mobil. Bahkan kaki kiri tersangka di hadiahi timah panas karena memberontak saat penangkapan.
Berdasarkan informasi di SIPPN Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pertama Redi Kurniawan terlibat penyalahgunaan narkotika golongan satu seberat 0,795 gram pada 2015. Ia mendapat vonis selama satu tahun dan dua bulan.
Baca juga: Setujui Penangguhan Penahanan, Kredibilitas Penyidik Polsek Tanjungkarang Barat Dipertanyakan
Setelah keluar pada 2016, ternyata Redi Kurniawan kembali berulah melakukan penadahan mobil hasil curian.
Awalnya petugas menangkap Redi berdasarkan informasi dari saksi Saparudin alias Kiay. Menerangkan bahwa barang-barang hasil kejahatan di jual kepada Redi Kurniawan.
Kiay menawarkan mobil Daihatsu Xenia 2008 warna hijau metalik seharga Rp12 juta. Mobil tersebut adalah mobil larian leasing yang hanya memiliki STNK dan kunci saja. Akibatnya Redi mendapat hukuman 1 tahun pada 2016.
Pengalaman pahit mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP), tidak membuat tersangka Redi Kurniawan jera. Pada September 2023, dia kembali terlibat dalam kasus pencurian mobil mewah bersama rekannya M Taufik (35).
Tidak Jera
Tersangka Redi Kurniawan turut terlibat menerima dan menjual mobil hasil curian tersangka DA, yang merupakan eksekutor pencurian mobil. Tersangka DA lebih dulu tertangkap pada November 2023 lalu oleh Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat.
“Dari keterangan Berita Acara Penyidikan (BAP) tersangka DA itu, kami menangkap dua orang DPO lainnya. Tersangka Redi Kurniawan dan M Taufik. Mereka sempat buron selama 6 bulan,” kata Kapolsek Tanjungkarang Barat, Akp Ono Karyono dalam rilisnya pada Mei 2024.
Sudah sekitar 60 hari dalam sel, polisi menangguhkan kedua tersangka. Menurut Kapolsek, Hal itu atas permintaan keluarga. Penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat menyetujuinya.
Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP Ono Karyono membantah informasi tersebut. Ia mengatakan informasi residivis itu tidak benar. “Informasi itu tidak benar. Silakan konfirmasi Polsek Sukarame (untuk residivis di Polsek Sukarame),” kata dia.
Tersangka Redi Kurniawan memberikan nada tinggi saat media mengkonfirmasi keberadaannya. Dia mengatakan saat ini berada di rumah dan meminta media datang ke rumahnya. “Ke sini saja mas saya ada di rumah biar jelas semua, saya tunggu,” ujarnya dengan nada tinggi.
Tersangka Redi Kurniawan saat bertemu Kapolsek Tanjungkarang Barat. (Foto: Dok. Polsek Tanjungkarang Barat)