• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 01/09/2025 02:48
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Modus Arisan, IRT Bawa Kabur Hampir Rp30 Juta Milik Tetangga

Denny ZYbyDenny ZY
06/07/24 - 11:46
in Kriminal, Pesawaran
A A
modus arisan

Pelaku. (Foto: Dok. Humas Polres Pesawaran)

Pesawaran (Lampost.co) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Pesawaran melakukan penipuan dengan modus arisan kepada tetangganya. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian hampir Rp30 juta.

Pelaku berinisial OA (26) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran telah menangkapnya di sebuah rumah di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Kamis, 4 Juli 2024, sore.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Devrat Aolia Arfan mengatakan pelaku berhasil membujuk korban Novi yang merupakan tetangganya. Korban yang telah terpedaya akhirnya mengikuti investasi arisan yang pelaku adakan.

Baca juga: Lapor Sejak 2022, Kasus Penipuan Dana Talangan Rp1,05 M Dihentikan Polisi

Kemudian korban mengirimkan uang beberapa kali dengan nominal berbeda. Masing-masing Rp6,9 juta, Rp5,3 juta, Rp6 juta, Rp5 juta, dan Rp4.850.000. Setelah itu pelaku menghilang. Atas kejadian tersebut korban Novi mengalami kerugian Rp29.100.000.

Korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi. Pelaku akhirnya dapat terdeteksi dan kini telah berada di kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang polisi sita yaitu 1 bundel print out rekening koran bank, dan 6 bukti transfer dari korban Novi kepada pelaku OA. Atas perbuatannya, OA terancam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana.

Tags: arisanPENIPUANPolres Pesawaran
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Terdakwa R saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim yang berlangsung di pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah. (Foto: Lampost.co/Tedjo Waluyo)

Terdakwa Lakalantas di Seputih Agung Ungkap SIM Ilegal

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

Gunung Sugih (Lampost.co) – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) Seputih Agung, Lampung Tengah. Terdakwa berinisial...

Wakil Ketua MPR RI

DPR Segera Introspeksi Diri untuk Kehidupan Berbangsa Lebih Baik

byTriyadi Isworo
30/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengajak para wakil rakyat melakukan introspeksi diri. Terlebih dalam menjalankan amanah...

Mantan Kepala Dinas PUTR Kota Metro, RKS ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek perbaikan jalan Dr Sutomo, kini RKS tengah mengenakan rompi merah muda usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Metro. (Foto: Lampung Post/Bambang Pamungkas)

Eks Kadis PU dan Kabid BM Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Dr. Sutomo Metro

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

METRO (Lampost.co) -- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Metro, RKS dan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DH tertetapkan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.