Liwa (Lampost.co)—Jajaran Polres Lampung Barat mengamankan dua tersangka pelaku pembunuhan Cecep Sukmajaya, Selasa (30/4/2024).
Pelaku membuang jenazah korban hingga warga menemukannya di bawah jembatan Lingkungan Seranggas, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat, akhir Maret lalu.
Kedua tersangka, yakni JHI (34), warga Desa Tanjungbaru, Kecamatan Bukitkemuning, Lampung Utara dan SA (18), warga Desa Tanjungwaras, Kecamatan Bukitkemuning, Lampura.
Polisi menangkap tersangka JHI di kediaman saudaranya di Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Selasa (30/4/2024). Kemudian petugas menangkap tersangka SA di rumahnya di Bukitkemuning, Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, Rabu (1/5/2024), mengatakan pihaknya telah mengamankan dua tersangka pelaku pembunuhan korban. Jasad korban ditemukan di bawah jembatan Seranggas.
“Kedua tersangka pelaku pembunuhan itu adalah paman dan keponakan,” kata Kasat Iptu Juherdi Sumandi.
Kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus penemuan mayat tersebut. Setelah penemuan mayat di bawah jembatan Seranggas yang semula diduga orang gila, kata dia, ternyata ada keluarga yang datang dan mengakui korban merupakan anggota keluarganya dan bukan orang dengan gangguan jiwa.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, ternyata jenazah itu korban pembunuhan. . Berbekal keterangan keluarga korban, akhirnya polisi mengamankan pelaku JHI dan SA.
Petugas menangkap tersangka JHI saat sedang berada di rumah saudaranya di Manado, dan SA di rumahnya di Bukitkemuning. Dari hasil interogasi, kata dia, pelaku JHI melakukan aksinya dengan bantuan keponakannya, SA (18). Tekab 308 mengamankan SA di Desa Tanjungwaras, Kecamatan Bukitkemuning.
Bermotif Dendam
Motif pembunuhan karena dendam terhadap korban. Korban menduga pelaku menggelapkan uang hasil penjualan mobil korban. Kemungkinan karena korban ini terus menanyakan uangnya, akhirnya pelaku nekat menganiayanya hingga meninggal. Lalu pelaku membuang jenazahnya di bawah jembatan Seranggas itu.
“Para pelaku nekat menganiaya korban hingga meninggal. Kemudian mereka membuang jasadnya di bawah jembatan Seranggas menggunakan mobil,” ujarnya.
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis L300 warna hitam yang. Petugas menduga pelaku memakai mobil tersebut untuk membawa dan membuang korban di bawah jembatan Seranggas.
Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 338 dan atau 351 juncto 55 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Seseorang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.