• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 04/03/2026 02:27
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Kriminal

Paman dan Keponakan Diamankan karena Kasus Pembunuhan

Isnovan DjamaludinEliyahbyIsnovan DjamaludinandEliyah
01/05/24 - 17:25
in Kriminal, Lampung, Lampung Barat
A A

Liwa (Lampost.co)—Jajaran Polres Lampung Barat mengamankan dua tersangka pelaku pembunuhan Cecep Sukmajaya, Selasa (30/4/2024).
Pelaku membuang jenazah korban hingga warga menemukannya di bawah jembatan Lingkungan Seranggas, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat, akhir Maret lalu.

Kedua tersangka, yakni JHI (34), warga Desa Tanjungbaru, Kecamatan Bukitkemuning, Lampung Utara dan SA (18), warga Desa Tanjungwaras, Kecamatan Bukitkemuning, Lampura.

Polisi menangkap tersangka JHI di kediaman saudaranya di Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Selasa (30/4/2024). Kemudian petugas menangkap tersangka SA di rumahnya di Bukitkemuning, Lampung Utara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, Rabu (1/5/2024), mengatakan pihaknya telah mengamankan dua tersangka pelaku pembunuhan korban.  Jasad korban ditemukan di bawah jembatan Seranggas.

“Kedua tersangka pelaku pembunuhan itu adalah paman dan keponakan,” kata Kasat Iptu Juherdi Sumandi.

Kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus penemuan mayat tersebut. Setelah penemuan mayat di bawah jembatan Seranggas yang semula diduga orang gila, kata dia, ternyata ada keluarga yang datang dan mengakui korban merupakan anggota keluarganya dan bukan orang dengan gangguan jiwa.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, ternyata jenazah itu korban pembunuhan. . Berbekal keterangan keluarga korban, akhirnya polisi  mengamankan pelaku JHI dan SA.
Petugas menangkap tersangka JHI saat sedang berada di rumah saudaranya di Manado, dan SA di rumahnya di Bukitkemuning. Dari hasil interogasi, kata dia, pelaku JHI melakukan aksinya dengan bantuan keponakannya, SA (18). Tekab 308 mengamankan SA di Desa Tanjungwaras, Kecamatan Bukitkemuning.

Bermotif Dendam

Motif pembunuhan karena dendam terhadap korban. Korban menduga pelaku menggelapkan uang hasil penjualan mobil korban. Kemungkinan karena korban ini terus menanyakan uangnya, akhirnya pelaku nekat menganiayanya hingga meninggal. Lalu pelaku membuang jenazahnya  di bawah jembatan Seranggas itu.

“Para pelaku nekat menganiaya korban hingga meninggal. Kemudian mereka membuang jasadnya di bawah jembatan Seranggas menggunakan mobil,” ujarnya.

Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis L300 warna hitam yang. Petugas menduga pelaku memakai mobil tersebut untuk membawa dan membuang korban di bawah jembatan Seranggas.

Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 338 dan atau 351 juncto 55 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Seseorang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tags: keponakanPamanPEMBUNUHANPolres Lambar
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Berburu Takjil, Jalan Bumi Manti Kampung Baru Padat Merayap

Berburu Takjil, Jalan Bumi Manti Kampung Baru Padat Merayap

byRicky Marly
03/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Antusiasme masyarakat untuk berburu menu berbuka puasa atau war takjil di bulan Ramadan terkadang menimbulkan kemacetan...

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal

Truk Muatan Berlebih Percepat Kerusakan Jalan Lampung

byDelima Napitupulu
03/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Fenomena kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Lampung dalam upaya menjaga kualitas infrastruktur....

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal

Pemprov Lampung Pastikan Jalan Aman Jelang Lebaran

byDelima Napitupulu
03/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Pemerintah Provinsi Lampung melakukan percepatan perbaikan pada jalan provinsi ruas Gunung Batin–Daya Murni....

Berita Terbaru

Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, beraudiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, di ruang kerja Kajati, Selasa (3/3).
Ekonomi dan Bisnis

Kejati Lampung Dukung DJP Tindak Pelanggar Pajak

byDelima Napitupulu
03/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Sigit Danang Joyo beraudiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo...

Read moreDetails
logo BRI Super League

Comeback Gemilang Persita Tangerang di Kandang PSM Makassar

03/03/2026
Berburu Takjil, Jalan Bumi Manti Kampung Baru Padat Merayap

Berburu Takjil, Jalan Bumi Manti Kampung Baru Padat Merayap

03/03/2026
persebaya vs persib

Drama VAR dan Gol Rivera Selamatkan Bajul Ijo

03/03/2026
Konflik di Timur Tengah Ubah Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Umrah

Konflik di Timur Tengah Ubah Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Umrah

03/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.