• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 19/01/2026 20:27
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Paman dan Keponakan Diamankan karena Kasus Pembunuhan

Isnovan DjamaludinEliyahbyIsnovan DjamaludinandEliyah
01/05/24 - 17:25
in Kriminal, Lampung, Lampung Barat
A A

Liwa (Lampost.co)—Jajaran Polres Lampung Barat mengamankan dua tersangka pelaku pembunuhan Cecep Sukmajaya, Selasa (30/4/2024).
Pelaku membuang jenazah korban hingga warga menemukannya di bawah jembatan Lingkungan Seranggas, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat, akhir Maret lalu.

Kedua tersangka, yakni JHI (34), warga Desa Tanjungbaru, Kecamatan Bukitkemuning, Lampung Utara dan SA (18), warga Desa Tanjungwaras, Kecamatan Bukitkemuning, Lampura.

Polisi menangkap tersangka JHI di kediaman saudaranya di Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Selasa (30/4/2024). Kemudian petugas menangkap tersangka SA di rumahnya di Bukitkemuning, Lampung Utara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, Rabu (1/5/2024), mengatakan pihaknya telah mengamankan dua tersangka pelaku pembunuhan korban.  Jasad korban ditemukan di bawah jembatan Seranggas.

“Kedua tersangka pelaku pembunuhan itu adalah paman dan keponakan,” kata Kasat Iptu Juherdi Sumandi.

Kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus penemuan mayat tersebut. Setelah penemuan mayat di bawah jembatan Seranggas yang semula diduga orang gila, kata dia, ternyata ada keluarga yang datang dan mengakui korban merupakan anggota keluarganya dan bukan orang dengan gangguan jiwa.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, ternyata jenazah itu korban pembunuhan. . Berbekal keterangan keluarga korban, akhirnya polisi  mengamankan pelaku JHI dan SA.
Petugas menangkap tersangka JHI saat sedang berada di rumah saudaranya di Manado, dan SA di rumahnya di Bukitkemuning. Dari hasil interogasi, kata dia, pelaku JHI melakukan aksinya dengan bantuan keponakannya, SA (18). Tekab 308 mengamankan SA di Desa Tanjungwaras, Kecamatan Bukitkemuning.

Bermotif Dendam

Motif pembunuhan karena dendam terhadap korban. Korban menduga pelaku menggelapkan uang hasil penjualan mobil korban. Kemungkinan karena korban ini terus menanyakan uangnya, akhirnya pelaku nekat menganiayanya hingga meninggal. Lalu pelaku membuang jenazahnya  di bawah jembatan Seranggas itu.

“Para pelaku nekat menganiaya korban hingga meninggal. Kemudian mereka membuang jasadnya di bawah jembatan Seranggas menggunakan mobil,” ujarnya.

Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis L300 warna hitam yang. Petugas menduga pelaku memakai mobil tersebut untuk membawa dan membuang korban di bawah jembatan Seranggas.

Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 338 dan atau 351 juncto 55 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Seseorang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tags: keponakanPamanPEMBUNUHANPolres Lambar
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Satgas Gabungan saat membersihkan tembok rubuh di Jalan Antasari, Kedamaian, Bandar Lampung, Senin 19 Januari 2026. Foto Andi Apriadi

Hujan Deras Picu Longsor-Tembok Runtuh di Sejumlah Wilayah Bandar Lampung

byDelima Napitupuluand1 others
19/01/2026

Bandar Lampung (lampost.coHujan deras yang mengguyur Kota Bandar Lampung sejak akhir pekan memicu sejumlah kejadian bencana, mulai dari longsor hingga...

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal

DPRD Provinsi Soroti Minimnya Kejelasan Program Koperasi Merah Putih

byDelima Napitupuluand1 others
19/01/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, mengaku belum menerima informasi rinci terkait pembahasan program Koperasi Merah...

https://lampost.co/wp-content/uploads/2026/01/Sekprov-Lampung-Marindo-Kurniawan-350x250.jpeg

Pemprov Lampung Percepat Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih

byDelima Napitupuluand1 others
19/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)--Pemerintah Provinsi Lampung terus mempercepat pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di seluruh wilayah. Komitmen tersebut mengemuka...

Berita Terbaru

judul berita menyesatkan
Teknologi

Google Perketat Peringkat Berita dengan Judul Menyesatkan

byDenny ZY
19/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Google dilaporkan mulai mengambil langkah tegas terhadap konten berita yang menggunakan judul menyesatkan, khususnya artikel prediksi...

Read moreDetails
cara update Roblox di laptop

Roblox Bermasalah di Laptop? Update Aplikasi Jadi Kunci

19/01/2026
iPhone lipat Apple

iPhone Lipat Apple Disebut Hadir 2026, Touch ID Jadi Pilihan

19/01/2026
Vivo X300 Ultra

Vivo X300 Ultra Muncul di Sertifikasi Indonesia, Sinyal Ekspansi Flagship Global Kian Nyata

19/01/2026
Satgas Gabungan saat membersihkan tembok rubuh di Jalan Antasari, Kedamaian, Bandar Lampung, Senin 19 Januari 2026. Foto Andi Apriadi

Hujan Deras Picu Longsor-Tembok Runtuh di Sejumlah Wilayah Bandar Lampung

19/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.