• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 10/02/2026 22:24
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Paman dan Keponakan Diamankan karena Kasus Pembunuhan

Isnovan DjamaludinEliyahbyIsnovan DjamaludinandEliyah
01/05/24 - 17:25
in Kriminal, Lampung, Lampung Barat
A A

Liwa (Lampost.co)—Jajaran Polres Lampung Barat mengamankan dua tersangka pelaku pembunuhan Cecep Sukmajaya, Selasa (30/4/2024).
Pelaku membuang jenazah korban hingga warga menemukannya di bawah jembatan Lingkungan Seranggas, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat, akhir Maret lalu.

Kedua tersangka, yakni JHI (34), warga Desa Tanjungbaru, Kecamatan Bukitkemuning, Lampung Utara dan SA (18), warga Desa Tanjungwaras, Kecamatan Bukitkemuning, Lampura.

Polisi menangkap tersangka JHI di kediaman saudaranya di Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Selasa (30/4/2024). Kemudian petugas menangkap tersangka SA di rumahnya di Bukitkemuning, Lampung Utara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, Rabu (1/5/2024), mengatakan pihaknya telah mengamankan dua tersangka pelaku pembunuhan korban.  Jasad korban ditemukan di bawah jembatan Seranggas.

“Kedua tersangka pelaku pembunuhan itu adalah paman dan keponakan,” kata Kasat Iptu Juherdi Sumandi.

Kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus penemuan mayat tersebut. Setelah penemuan mayat di bawah jembatan Seranggas yang semula diduga orang gila, kata dia, ternyata ada keluarga yang datang dan mengakui korban merupakan anggota keluarganya dan bukan orang dengan gangguan jiwa.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, ternyata jenazah itu korban pembunuhan. . Berbekal keterangan keluarga korban, akhirnya polisi  mengamankan pelaku JHI dan SA.
Petugas menangkap tersangka JHI saat sedang berada di rumah saudaranya di Manado, dan SA di rumahnya di Bukitkemuning. Dari hasil interogasi, kata dia, pelaku JHI melakukan aksinya dengan bantuan keponakannya, SA (18). Tekab 308 mengamankan SA di Desa Tanjungwaras, Kecamatan Bukitkemuning.

Bermotif Dendam

Motif pembunuhan karena dendam terhadap korban. Korban menduga pelaku menggelapkan uang hasil penjualan mobil korban. Kemungkinan karena korban ini terus menanyakan uangnya, akhirnya pelaku nekat menganiayanya hingga meninggal. Lalu pelaku membuang jenazahnya  di bawah jembatan Seranggas itu.

“Para pelaku nekat menganiaya korban hingga meninggal. Kemudian mereka membuang jasadnya di bawah jembatan Seranggas menggunakan mobil,” ujarnya.

Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis L300 warna hitam yang. Petugas menduga pelaku memakai mobil tersebut untuk membawa dan membuang korban di bawah jembatan Seranggas.

Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 338 dan atau 351 juncto 55 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Seseorang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tags: keponakanPamanPEMBUNUHANPolres Lambar
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Perlu Keseriusan Wujudkan Kelayakan Infrastruktur Jalan

Perlu Keseriusan Wujudkan Kelayakan Infrastruktur Jalan

byRicky Marlyand1 others
10/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Infrastruktur jalan merupakan persoalan yang menjadi sorotan masyarakat. Oleh sebab itu perlu keseriusan stakeholder terkait dalam...

Kapal Ferry sedang bersandar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung. (Lampost.co/Triyadi Isworo)

Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Lampung Periode 11-14 Februari 2026

byTriyadi Isworo
10/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini gelombang tinggi perairan Provinsi Lampung. Gelombang tinggi...

Pastikan Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Zero Pothole

Pastikan Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Zero Pothole

byRicky Marlyand1 others
10/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kenyamanan perjalanan masyarakat saat libur Imlek 2026 menjadi fokus utama pengelola jalan tol. Pihaknya memastikan kondisi...

Berita Terbaru

Parosil Ingatkan Calon Jemaah Haji Lambar Jaga Kesehatan dan Kesiapan Fisik
Haji

Parosil Ingatkan Calon Jemaah Haji Lambar Jaga Kesehatan dan Kesiapan Fisik

byWandi Barboyand1 others
10/02/2026

Liwa (Lampost.co): Bupati Lampung Barat (Lambar) Parosil Mabsus mengingatkan calon jemaah haji asal daerahnya untuk menjaga kesehatan dan kesiapan fisik...

Read moreDetails
Manasik Calon Jemaah Haji Lamtim Dibuka

Manasik Calon Jemaah Haji Lamtim Dibuka

10/02/2026
HP HyperX Omen 15

HP Resmi Luncurkan HyperX Omen 15 di Indonesia, Intip Harga dan Spesifikasi Gahar RTX 50 Series

10/02/2026
gading marten dan meidina dina

Gading Marten Angkat Bicara Soal Kabar Pernikahan dengan Medina Dina

10/02/2026
Enzy Storia

Debut Enzy Storia Jadi Co-Host Indonesian Idol 2026 Tuai Pro Kontra

10/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.