Kotabumi (Lampost.co) — Seorang warga paruh baya asal Jalan Anggrek, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, BS (50) ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Lampura karena memamerkan alat kelamin kepada anak perempuan.
Pelaku dijerat Pasal Primer 36, Undang-Undang No.44/2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun.
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama, Kamis, 19 Januari 2023 mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan salah satu orang tua korban, Leni Sasmita (36).
“Modus operandi yang lakukannya, ketika melihat anak-anak sedang berkumpul di teras depan rumah sambil menghafal pelajaran, pelaku yang berjalan kaki itu berhenti. Lantas, sesaat kemudian membuka lesreting celana dan menunjukkan kemaluannya kepada para siswi sedang sendiri atau tanpa didampingi orang tua,” ujar dia.
Eko mengatakan saat ini pelaku diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap anak di bawah umur itu sudah dimasukkan ke rumah tahanan (rutan) Mapolres, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kami menangkap pelaku bersama Unit Opsnal Polsek Kemiling karena pelaku sedang berada di jalan hendak ke Lempasing, Telukbetung, kemarin (Rabu, 18 Januari 2023),” kata dia.
Deni Zulniyadi