• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 01/09/2025 03:18
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Pelaku Asusila Terhadap Anak Diserahkan Keluarga ke Polisi

Denny ZYRusdi SenepalbyDenny ZYandRusdi Senepal
14/06/24 - 17:47
in Kriminal, Tanggamus
A A
pelaku asusila

Dua pelaku. (Foto: Dok. Humas Polres Tanggamus)

Kotaagung (Lampost.co) — Satreskrim Polres Tanggamus menangkap 2 pelaku asusila terhadap anak yang terjadi di pantai Pekon Tanjungan, Pematang Sawa, Tanggamus. Tersangka berinisial WH (17) dan WN (18) warga Pematang Sawa, Tanggamus.

Penangkapan berdasarkan laporan AS (40) warga  Wonosobo, Tanggamus. Putrinya berinisial SF (15) menjadi korban asusila yang para pelaku lakukan pada Kamis, 11 April 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihaf Fajar Balman mengatakan pada Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, keluarga menyerahkan pelaku WH ke Polres Tanggamus. “Setelah kami interogasi, WH mengakui perbuatannya bersama WN.

Baca juga: Kasus ODGJ Jadi Korban Asusila Naik ke Tahap Penyidikan

Menurut Kasat, kronologis kejadian, pada Kamis, 11 April 2024, pelaku WN menghubingi korban SF melalui WhatsApp. Pelaku mengajak bermain, namun korban menolak.

Tidak lama kemudian, pelaku WH datang ke rumah korban dan mengajak korban untuk bermain di pantai Tanjungan. Sesampainya di pantai, ternyata pelaku WN sudah menunggu.  Pelaku WH membawa korban ke sebuah gubuk lalu melakukan perbuatan asusila. Tidak lama kemudian datang WH dan juga melakukan hal yang sama kepada korban. Setelah itu, korban diantar pulang.

“Akibat kejadian ini, orang tua korban tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku WH dan WN melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. Namun untuk penyidikan prosesnya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” kata dia.

Tags: anak di bawah umurASUSILApelecehanpolres tanggamus
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini waspada banjir wilayah Kabupaten Tanggamus. Dok. BMKG

Peringatan Dini Waspada Banjir di Kabupaten Tanggamus

byTriyadi Isworo
31/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini waspada banjir wilayah Kabupaten Tanggamus. Hal tersebut...

Terdakwa R saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim yang berlangsung di pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah. (Foto: Lampost.co/Tedjo Waluyo)

Terdakwa Lakalantas di Seputih Agung Ungkap SIM Ilegal

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

Gunung Sugih (Lampost.co) – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) Seputih Agung, Lampung Tengah. Terdakwa berinisial...

Wakil Ketua MPR RI

DPR Segera Introspeksi Diri untuk Kehidupan Berbangsa Lebih Baik

byTriyadi Isworo
30/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengajak para wakil rakyat melakukan introspeksi diri. Terlebih dalam menjalankan amanah...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.