Bandar Lampung (Lampost.co) – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung telah menaikkan status kasus asusila yang dialami seorang wanita berinisial SS (38) dari penyelidikan ke penyidikan. Korban yang merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) adalah warga Kecamatan Tanjungkarang Barat.
Pihak keluarga korban melaporkan kasus itu ke Polresta Bandar Lampung dengan Nomor LP/B/575/IV/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung. Adapun pelaku yaitu M yang berprofesi sebagai pemungut rongsokan. Peristiwa itu terjadi pada pada Sabtu 20 April 2024, sekitar pukul 08.30 WIB .
“Sementara proses sidik reskrim,” ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras, Senin, 22 April 2024.
Sebelumnya, Eti Mayanti (25) kerabat korban mengatakan, saat itu ia sedang berangkat dengan atasan untuk bekerja. Ketika melewati ruas jalan di Kecamatan Tanjungkarang Barat, Eti kaget melihat kakaknya sedang bersama terlapor. Kondisi korban nempel di tembok rumah warga, dan pelaku di duga telah menggagahi korban.
“Saya kaget kok itu kakak saya, saya puter balik ternyata kakak saya kayaknya itu habis digituin (asusila). Saya teriakin, pelaku kabur. Pelaku itu orang sekitar yang kerjanya rongsok,” ujar Eti, Minggu, 21 April 2024.
Eti bersama atasannya mengejar pelaku yang lari ke rumah warga. Bahkan, pelaku sempat mengambil batu untuk melempar atau menakuti Eti agar tidak mengejarnya. Namun, keluarga sekitar mendengar teriakan sehingga keluar dan warga berhasil menangkap pelaku.
Kemudian mereka membawa pelaku ke Polsek Kemiling. Petugas Polek Kemiling kemudian melimpahkan penanganan perkara itu ke Polresta Bandar Lampung.
Eti menceritakan kakaknya memang memiliki riwayat penyakit kejiwaan atau ODGJ. Ia juga memang tidak bekerja. Dari pengakuan korban ke Eti dan kerabatnya, awalnya pelaku mengiming-imingi korban dengan uang, Korban kemudian mendatangi pelaku.
“Ketika ketemu pelaku itu, cerita lah kalau pelaku mengancam dan menyuruh (korban) mengikuti kemauan pelaku,” kata dia.