Gunungsugih (Lampost.co): Polisi menangkap seorang pria pencuri ponsel berinisial AND (30) asal Tulangbawang.
Pelaku AND terekam CCTV menggasak satu unit HP di konter Kampung Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (17/1/24).
Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal mengatakan bahwa AND tertangkap saat berada di rumahnya di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang.
“Saat AND tertangkap di Tulangbawang, barang bukti ponsel curian masih ada padanya. Kini, pelaku dan barang bukti berada di Polsek Rumbia untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Hairil melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Agustus 2024.
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian itu bermula saat AND menyatroni konter pulsa dan elektronik. Konter itu milik I Gede Chandra warga Kampung Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah.
Sekira pukul 17.00 WIB, pelaku mendapati konter tersebut saat pemiliknya pergi atau dalam keadaan kosong.
Di sisi lain, kata Hairil, pelaku AND melihat ada satu unit HP merk Infinix Hot 12 senilai Rp. 2,8 juta tergeletak berikut casan di meja konter. Tanpa basa-basi pelaku pun menggasak HP lalu kabur.
“Pelaku tidak sadar aksinya terekam CCTV. Dengan santainya dia menggasak HP itu. Pemilik hape meninggalkan hapenya dalam keadaan tercas di dalam konter. Pelaku langsung kabur mengambil hape,” katanya.
Kapolsek mengatakan, berbekal laporan dari korban dan rekaman CCTV, pelaku AND tertangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Hairil menambahkan, atas perbuatannya, AND terjerat kasus tindak pidana pencurian, sebagaimana dalam Pasal 362 KUHPidana.
“Pelaku terancam hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.