Krui (Lampost.co): Anggota Satreskrim Polres Pesisir Barat mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit ponsel di Pekon Padang Haluan, Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Barat.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Algy Ferlyando Seiranausa, mengatakan pihaknya telah menangkap satu pencuri ponsel berinisial PS (32) warga yang beralamat di Pekon Padang Haluan. Menurutnya, kejadian tersebut terjadi Kamis, 4 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WIB. Saat korban Haryanto nongkrong bersama teman-temannya di belakang rumah korban yang beralamatkan di Pekon Padang Haluan.
“Kemudian korban masuk ke dapur untuk membuat kopi dan meninggalkan handphone miliknya di atas tikar. Setelah selesai membuat kopi korban mendapati handphone miliknya tidak ada lagi di tempat semula. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat,” kata Kasat Reskrim.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan pada Senin 8 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat mendapatkan informasi. Hal itu terkait keberadaan terduga pencuri yang berada di rumahnya di Pekon Padang Haluan.
Selanjutnya, pada pukul 20.00 WIB, tim pun berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor Polres Pesisir Barat. Hal itu guna pemeriksaan lebih lanjut. Usai pemeriksaan terhadap PS, ada bukti permulaan yang cukup. Maka, PS (32) menjadi tersangka dan kini berada di Kantor Sat Reskrim Polres Pesisir Barat.
Akibat perbuatannya pelaku terjerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.








