Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung mengungkap praktik penyalahgunaan barcode subsidi pada SPBU Sribawono, Lampung Timur. Peristiwa ini melibatkan tiga orang dengan peran berbeda.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video warga menggerebek SPBU Sribawono, Minggu, 16 November 2025 beredar luas. Dalam rekaman itu, tampak warga memprotes keras aktivitas pengisian solar pada sebuah truk yang mengangkut tangki minyak dalam baknya. Sementara itu, dugaannya untuk keperluan penimbunan.
Selanjutnya warga yang berada pada lokasi menyuarakan kekecewaan mereka. Mereka menilai tindakan tersebut merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menjelaskan bahwa ketiga pelaku berinisial P, A, dan M. Mereka dugaannya membentuk jaringan kecil yang memanfaatkan celah sistem distribusi BBM jenis solar subsidi.
“Masing-masing pelaku memiliki fungsi yang berbeda. Ada yang menyediakan barcode ilegal, ada yang menerima di SPBU. Dan ada yang bertugas mengeksekusi pengisian BBM,” ujar Derry, 20 November 2025
Kemudian ia menegaskan, tindakan tersebut melanggar ketentuan UU No. 6 Tahun 2023 yang mengesahkan perubahan atas UU Minyak dan Gas Bumi. Khususnya pasal terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM.
Barcode Ilegal
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, menerangkan. Para pelaku memanfaatkan platform media sosial sebagai sarana transaksi barcode ilegal.
“Barcode subsidi mereka dapatkan melalui Facebook atau media sosial lainnya. Setelah itu, barcode tersebut diberikan kepada operator SPBU untuk terpakai saat pengisian,” ujarnya.
Kemudian polisi menegaskan akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat. Termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas atau pihak SPBU lain yang ikut bermain.
“Distribusi BBM bersubsidi harus tepat sasaran. Kami tidak akan segan menindak siapa pun yang mencoba menyalahgunakannya,” kata AKP Stefanus.







