Way Kanan (Lampost.co) — Komplotan perampok bersenjata beraksi di jalan Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba, Way Kanan. Pelaku dua pria itu mengendarai mobil yang merampas barang milik korban disertai dengan penganiayaan dan merusak mobil korban.
Perbuatan itu dilakukan tersangka inisial DDP (27), warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Dia beraksi bersama rekannya yang masih menjadi buronan polisi.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, menjelaskan aksi tersangka terakhir dilakukan terhadap korban Alfin Mandela yang mengendarai mobil dari arah Blambangan Umpu menuju Martapura.
“Tiba-tiba datang mobil yang berlawanan arah mendekati mobil korban. Untuk itu, korban membanting kemudi ke arah kiri guna menghindari mobil lain itu,” kata Andre, Rabu, 1 Maret 2023,
Namun, selanjutnya mobil itu berputar arah dan mengejar korban hingga ke Rumah Makan Simpang Setia di Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba. Di lokasi itu, korban keluar dari mobil dan ternyata ada dua orang dari mobil pelaku yang mendatangi korban.
Di lokasi itu, pelaku memukuli korban dengan tangan tiga kali di dahi. Sementara, pelaku lainnya mengeluarkan pisau. Kemudian perampok itu masuk ke mobil korban mengambil ponsel korban dan merusak mobil korban.
“Pelaku melempar batu ke pintu sebelah kiri mobil korban, lampu sen kanan pecah, wiper dipatahkan, dan mematahkan stick sen,” ujarnya.
Atas peristiwa itu, korban melaporkannya hingga petugas menangkap tersangka yang sedang berada di RSUD OKU Timur, Kecamatan Martapura, Oku Timur, Sumatra Selatan, sekitar pukul 19.30 WIB, Selasa, 28 Februari 2023.
“Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” katanya.
Effran Kurniawan