Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Rp.40,5 miliar kepada kas negara. Uang itu berkaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
“Nilai ini berasal dari uang pengganti yang terbebankan kepada terpidana Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp10.079.955.019. Serta uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU dengan jumlah keseluruhan Rp29.907.294.407,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat, 6 September 2024.
“Selain dari perkara gratifikasi. KPK pun telah menyetorkan uang rampasan dari perkara TPPU. Rafael Alun dengan jumlah Rp577.081.893,66,” lanjut Tessa.
Kemudian Tessa menjelaskan penyerahan uang itu merupakan bagian dari pemulihan kerugian negara atas kasus korupsi yang menjerat Rafael. Kini, ia tinggal menjalani pidana badannya selama 14 tahun.
“Untuk Rafael Alun Trisambodo sendiri sebelumnya telah mendapat hukuman oleh majelis hakim. Berupa pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp.500 juta,” ucap Tessa.
Sementara itu dalam kasusnya, Rafael dinyatakan bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dan tervonis penjara 14 tahun. Ia juga mendapat hukuman denda Rp.500 juta. Uang itu wajib terbayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Atau menggantinya dengan pemenjaraan selama tiga bulan.
Selanjutnya, Rafael juga mendapatkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519. Uang itu juga wajib terbayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Atau harta bendanya bakal dirampas jaksa.
Kemudian jika harta bendanya tidak cukup hukuman penjara Rafael akan tertambah selama tiga tahun. Jaksa eksekutor KPK yang nantinya akan mengurus perampasan aset tersebut.