• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 01/09/2025 15:59
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Perkara Rafael Alun, KPK Serahkan Rp40,5 Miliar Gratifikasi ke Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Rp.40,5 miliar kepada kas negara.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
06/09/24 - 21:23
in Hukum, Kriminal
A A
Candra Yuri Nuralam06/9/2024 18:45A- A+ Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.(Dok.Antara)

Candra Yuri Nuralam06/9/2024 18:45A- A+ Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.(Dok.Antara)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Rp.40,5 miliar kepada kas negara. Uang itu berkaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

 

“Nilai ini berasal dari uang pengganti yang terbebankan kepada terpidana Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp10.079.955.019. Serta uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU dengan jumlah keseluruhan Rp29.907.294.407,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat, 6 September 2024.

 

“Selain dari perkara gratifikasi. KPK pun telah menyetorkan uang rampasan dari perkara TPPU. Rafael Alun dengan jumlah Rp577.081.893,66,” lanjut Tessa.

 

Kemudian Tessa menjelaskan penyerahan uang itu merupakan bagian dari pemulihan kerugian negara atas kasus korupsi yang menjerat Rafael. Kini, ia tinggal menjalani pidana badannya selama 14 tahun.

 

“Untuk Rafael Alun Trisambodo sendiri sebelumnya telah mendapat hukuman oleh majelis hakim. Berupa pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp.500 juta,” ucap Tessa.

 

Sementara itu dalam kasusnya, Rafael dinyatakan bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dan tervonis penjara 14 tahun. Ia juga mendapat hukuman denda Rp.500 juta. Uang itu wajib terbayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Atau menggantinya dengan pemenjaraan selama tiga bulan.

 

Selanjutnya, Rafael juga mendapatkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519. Uang itu juga wajib terbayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Atau harta bendanya bakal dirampas jaksa.

 

Kemudian jika harta bendanya tidak cukup hukuman penjara Rafael akan tertambah selama tiga tahun. Jaksa eksekutor KPK yang nantinya akan mengurus perampasan aset tersebut. 

 

Tags: Ditjen PajakgratifikasiKPKPENJABATRafael Alun TrisambodoSuap
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Penangkapan oknum pembawa bom molotov di Jalan Raden Intan, Kecamatan Tanjungkarang Pusat dekat pusat Perbelanjaan Simpur Center, Senin, 1 September 2025. Dok

Kapolda Lampung Atensi 3 Orang Pembawa Molotov

byTriyadi Isworoand1 others
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Tiga orang teramankan oleh personel Gabungan TNI dari Kodim 0410/KBL Polri dari jajaran Polda Lampung. Penangkapan...

Tangkapan layar- Presiden Prabowo Subianto (enam kiri) didampingi Presiden Ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tujuh kiri) dan elit politik lainnya saat memberikan pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Presiden Prabowo Ajak Elit Politik Peka dan Berpihak Kepentingan Rakyat

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Presiden RI Prabowo Subianto bertemu dengan sejumlah pimpinan lembaga negara dan partai politik untuk membahas perkembangan situasi...

Aksi demo di depan Gedung DPRD Lampung beberapa waktu lalu. // Dok Lampost

LBH Buka Posko Bantuan Hukum Untuk Aksi di DPRD Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- LBH Bandar Lampung bersama Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR Lampung) mendirikan Posko Bantuan Hukum dan Anti...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.