Bandar Lampung (Lampost.co) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung terus mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi di salah satu bank plat merah yang ada di Provinsi Lampung. Kerugian negara mencapai Rp6,7 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, menyatakan penyidik telah menuntaskan permintaan audit kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Lampung (BPKP). Audit tersebut menjadi dasar penentuan kerugian negara secara resmi.
Selain itu, ia menjelaskan pelaku menggunakan modus manipulasi pengajuan kredit fiktif. Pelaku menjalankan praktik ini secara terstruktur sehingga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
“Nilainya mencapai Rp6,7 miliar,” ujar Heri pada Kamis, 9 April 2026.
Penyidik Periksa Puluhah Saksi
Sementara itu, penyidik memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak. Pemeriksaan ini bertujuan mengungkap peran setiap pihak dalam kasus korupsi ini.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa puluhan orang saksi. Selanjutnya, penyidik akan menambah jumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
Selain itu, penyidik juga mendalami dokumen perbankan terkait kredit fiktif. Dokumen tersebut menjadi kunci untuk mengungkap aliran dana dan pihak yang terlibat.
Di sisi lain, penyidik terus mengembangkan kasus korupsi bank plat merah ini. Langkah tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam mengungkap praktik korupsi.
Polisi Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka
Meski proses penyidikan terus berjalan, polisi belum menetapkan tersangka. Namun demikian, penyidik segera menggelar perkara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Kombes Heri menegaskan bahwa penyidik akan melakukan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka. Proses ini memastikan keputusan berjalan objektif dan sesuai hukum.
“Nanti kita gelarkan untuk kenaikan statusnya,” katanya.
Selain itu, ia menekankan komitmen Polda Lampung dalam menuntaskan kasus korupsi Lampung secara profesional. Transparansi menjadi fokus utama dalam setiap tahap penyidikan.
Modus Kredit Fiktif Rugikan Negara
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dalam penyaluran kredit perbankan. Kredit fiktif sering menjadi celah bagi oknum untuk melakukan korupsi bank.
Pelaku memanipulasi data debitur agar pengajuan kredit terlihat sah. Namun, dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp6,7 miliar. Oleh karena itu, kasus korupsi bank ini menjadi peringatan bagi sektor perbankan.








