Sukadana (lampost.co) — Seorang DPO pemburu liar yang kerap beraksi di hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) berhasil ditangkap polisi usai buron selama delapan bulan. Diketahui inisial pelaku yang berhasil diamankan polisi adalah MS (59) warga Desa Rantau Jaya Udik II, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur telah mengamankan seorang pelaku berinisial SL yang dipergoki petugas saat hendak melakukan pemburuan liar bersama MS dan pelaku lainnya di hutan kawasan Way Kambas, Lampung Timur.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar melalui Kasat Reskrim, IPTU Johannes Erwin Perlindungan Sihombing saat diwawancarai lampost.co, Rabu, 11 Oktober 2023.
IPTU Johannes menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 11 Februari 2023 sekira pukul 13.00 WIB di hutan kawasan Way Kambas. “Disana pelaku yang berjumlah tiga orang memasuki lahan hutan kawasan tanpa izin dan membawa senjata api rakitan tanpa hak. Ketiga pelaku yakni MS, SL, dan DR,” ujar IPTU Johannes.
Menurutnya, para pelaku masuk ke hutan kawasan dengan membawa senjata api rakitan berikut dengan 32 butir peluru aktif dengan tujuan untuk berburu hewan liar yang ada di hutan kawasan Way Kambas.
“Akan tetapi pada hari itu para pelaku dipergoki oleh para anggota RPU yang sedang melakukan giat patroli. Disana dilakukan proses penangkapan namun pelaku SL dan DR berhasil kabur. Selanjutnya pihak RPU mengamankan pelaku dan berkoordinasi dengan pihak Polres Lampung Timur guna proses secara jalur hukum,” terangnya.
Usai melakukan pengejaran selama kurang lebih delapan bulan akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku lainnya yang berinisial MS tanpa ada perlawanan.
“Pada Selasa, 10 Oktober 2023 petang, kami berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka MS di kediamannya di Desa Rantau Jaya Udik II, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur,” jelasnya.
Selain pelaku polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Diantaranya satu pucuk senjata api (senpi) rakitan laras panjang beserta 32 butir amunisi aktif, senjata tajam jenis golok, tiga sepeda onthel, senter, karung, satu jas hujan, tas selempang, dan perlengkapan perbekalan makanan,” pungkasnya.
Ricky Marly