Krui (Lampost.co) – Satresnarkoba Polres Pesisir Barat menangkap 2 penyalahguna sabu di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat, Senin, 10 Juni 2024. Kasus itu merupakan target dalalm Operasi Antik Krakatau 2024.
Kasi Humas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono kedua pelaku berinisial FN (36) dan DA (38). Mereka warga Pekon Bandar Pugung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat. “Kedua pelaku merupakan TO dalam Operasi Antik Krakatau 2024 Polres Pesisir Barat,” kata dia, Senin, 10 Juni 2024.
Dia mengatakan pengungkapan itu berdasarkan informasi yang petugas peroleh. Kemudian polisi melakukan penyelidikan di Pekon Kampung Jawa. Setelah serangkaian penyelidikan, aparat menangkap mereka di Pekon Kampung Jawa, Senin, 10 Juni 2024, sekitar pukul 00.45 WIB.
Baca juga: Driver Ojol Nyambi Jual Sabu
Polisi juga menemukan barang bukti 15 plastik klip kecil sabu, ponsel Vivo Y03 dan OPPO A38. Polisi kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara selama 4 sampai 12 tahun.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran menangkap seorang pria karena membawa sabu di wilayah Gedongtataan, Kamis, 30 Mei 2024.
Kasat Narkoba Polres Pesawaran Iptu Muhammad Nufi menjelaskan awalnya anggota Satres Narkoba menerima laporan dan melakukan patroli hunting di seputaran wilayah Gedongtataan.
“Dan tim operasional Satres Narkoba melihat seorang yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor. Pelaku saat itu melintas di pinggir jalan Desa Kebagusan. Tim operasional Satres Narkoba berusaha menghentikan kendaraan dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Muhammad Nufi.