• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 31/08/2025 21:27
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polisi Tangkap 2 Penyalahguna Sabu di Pesisir Barat

Denny ZYYon FisomabyDenny ZYandYon Fisoma
10/06/24 - 15:08
in Kriminal, Pesisir Barat
A A
penyalahguna sabu

Barang bukti. (Foto: Dok. Polres Pesisir Barat)

Krui (Lampost.co) – Satresnarkoba Polres Pesisir Barat menangkap 2 penyalahguna sabu di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan  Pesisir Tengah, Pesisir Barat, Senin, 10 Juni 2024. Kasus itu merupakan target dalalm Operasi Antik Krakatau 2024.

Kasi Humas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono kedua pelaku berinisial FN (36) dan DA (38). Mereka warga Pekon Bandar Pugung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat. “Kedua pelaku merupakan TO  dalam Operasi Antik Krakatau 2024 Polres Pesisir Barat,” kata dia, Senin, 10 Juni 2024.

Dia mengatakan pengungkapan itu berdasarkan informasi yang petugas peroleh. Kemudian polisi melakukan penyelidikan di Pekon Kampung Jawa. Setelah serangkaian penyelidikan, aparat menangkap mereka di Pekon Kampung Jawa, Senin, 10 Juni 2024, sekitar pukul 00.45 WIB.

Baca juga: Driver Ojol Nyambi Jual Sabu

Polisi juga menemukan barang bukti 15 plastik klip kecil sabu, ponsel Vivo Y03 dan OPPO A38. Polisi kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara selama 4 sampai 12 tahun.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran menangkap seorang pria karena membawa sabu di wilayah Gedongtataan, Kamis, 30 Mei 2024.

Kasat Narkoba Polres Pesawaran Iptu Muhammad Nufi menjelaskan awalnya anggota Satres Narkoba menerima laporan dan melakukan patroli hunting di seputaran wilayah Gedongtataan.

“Dan tim operasional Satres Narkoba melihat seorang yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor. Pelaku saat itu melintas di pinggir jalan Desa Kebagusan. Tim operasional Satres Narkoba berusaha menghentikan kendaraan dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Muhammad Nufi.

Tags: NARKOBAPolres Pesisir BaratSABU
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Terdakwa R saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim yang berlangsung di pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah. (Foto: Lampost.co/Tedjo Waluyo)

Terdakwa Lakalantas di Seputih Agung Ungkap SIM Ilegal

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

Gunung Sugih (Lampost.co) – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) Seputih Agung, Lampung Tengah. Terdakwa berinisial...

Wakil Ketua MPR RI

DPR Segera Introspeksi Diri untuk Kehidupan Berbangsa Lebih Baik

byTriyadi Isworo
30/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengajak para wakil rakyat melakukan introspeksi diri. Terlebih dalam menjalankan amanah...

Mantan Kepala Dinas PUTR Kota Metro, RKS ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek perbaikan jalan Dr Sutomo, kini RKS tengah mengenakan rompi merah muda usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Metro. (Foto: Lampung Post/Bambang Pamungkas)

Eks Kadis PU dan Kabid BM Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Dr. Sutomo Metro

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

METRO (Lampost.co) -- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Metro, RKS dan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DH tertetapkan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.