• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 07/07/2025 13:05
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polisi Tangkap Ayah dan Anak di Lampung Tengah Atas Kepemilikan Sabu

Denny ZY by Denny ZY
20/07/24 - 17:51
in Kriminal, Lampung Tengah
A A
ayah dan anak

Pelaku penyalahgunaan narkoba. (Foto: Dok. Humas Polres Lamteng)

Gunungsugih (Lampost.co) — Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap ayah dan anak berinisial SN (61) dan TS (32) warga Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah atas kasus kepemilikan sabu.

Plh Kasat Reserse Narkoba Polres Lamppung Tengah AKP Eko Heri Susanto mengatakan polisi menangkap ayah dan anak kandung itu pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.

Eko mengatakan, petugas menggerebek keduanya di rumahnya di Kampung Terbanggi Agung. Polisi menyita barang bukti berupa 4 paket sabu-sabu. Barang terlarang itu polisi temukan di kantong celana sebelah kanan pelaku TS. “Kedua pelaku kami tangkap saat sedang duduk di ruang tengah rumahnya,” kata Eko Heri, Sabtu, 20 Juli 2024.

Baca juga: Gerebek Gudang Narkoba, Polisi Temukan 5 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

Menurut Eko, para pelaku hanya bisa pasrah saat polisi melakukan penangkapan. Apalagi setelah penggeledahan, ada barang bukti narkoba pada salah satu tersangka. Aparat kemudian membawa keduanya berikut barang bukti ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Eko Heri.

Sebelumnya, polisi menangkap seorang tukang ojek pangkalan berinisial AY (49) karena menjual sabu. Warga Langkapura, Bandar Lampung itu merupakan residivis kasus yang sama pada 2012. Polisi menangkap pelaku saat sedang berada di rumah kontrakannya, Rabu, 10 Juli 2024. Rumahnya berada di Jalan Sakai Sambayan, Gang Pemancingan.

Dari rumah AY, polisi mendapati 4,7 gram sabu-sabu dan timbangan digital. Penangkapan itu bermula dari informasi dari masyarakat yang menyebut rumah kontrakan tersebut kerap menjadi tempat transaksi narkoba. Pelaku sendiri mengaku kembali menjual sabu dalam 3 bulan terakhir.

Tags: ayah dan anakNARKOBApolres lampung tengahSABU
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Polda Lampung melaksanakan ekshumasi jenazah Pratama Wijaya, Senin 30 Juni 2025, di sebuah TPU di Kecamatan Kemiling.

Paska Ekshumasi, Polda Lampung Jadwalkan Pemanggilan Alumni Mahepel Unila

by Triyadi Isworo
03/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, menjadwalkan pemanggilan saksi lanjutan. Terkait perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya,...

Sat PJR gagalkan penyelundupan ganja di dalam bus

Sat PJR Polda Lampung Amankan Warga Medan Bawa Ganja 4 Kg dalam Bagasi Bus

by Sri Agustina
02/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) --Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu lintas Polda Lampung menggagalkan peredaran ganja seberat 4 kilogram...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.