Sukadana (Lampost.co) — Petugas gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dan Polsek Way Bungur, meringkus seorang pria asal Way Bungur. Pria tersebut berinisial SJ (41) merupakan pencuri handphone (HP) milik korban FF (18).
.
Pelaku merupakan warga Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur. SJ melancarkan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah korban FF (18) warga Kecamatan Way Bungur. Ia mengambil handphone yang sedang tercas oleh korban
.
Kapolsek Way Bungur AKP Putu Hartha menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 4 Januari 2024. “Pelaku SJ ini masuk kerumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban kemudian mengambil telepon genggam, yang sedang tercas oleh korban,” ujar AKP Putu Hartha, Rabu, 28 Februari 2024.
.
Esok paginya korban menyadari jika handphone miliknya telah hilang. Dan jendela rumahnya dalam keadaan terbuka tercongkel maling. Lalu, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya kepada Mapolsek Way Bungur.
.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
.
“Pelaku akhirnya kita tangkap pada Selasa (27/2) tanpa perlawanan di Desa Taman Sari Kecamatan Purbolinggo,” tandasnya.
.
Selain pelaku, pihak kepolisian juga turut mengamankan HP milik korban sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut. “Pelaku terjerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT