Bandar Lampung (Lampost.co) — Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Veronico (18) yang merupakan mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL), Kamis, 12 Oktober 2023.
Empat mahasiswa yang menganiaya seniornya di lingkungan kampus itu dipicu karena korek api. Empat orang tersangka itu yakni MJ, YP, MD, dan AA.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan penetapan tersangka tersebut dan kini sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian karena terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Penetapan tersangka setelah meminta keterangan sejumlah saksi.
“Dari hasil visum terdapat beberapa luka gumpalan darah di bawah permukaan selaput lendir mulut dan lecet kemerahan di sekitar lutut kiri akibat kekerasan benda tumpul,” katanya.
Berdasarkan keterangan korban, pada saat kejadian ia dipukul oleh terlapor MJ mengenai bagian bibir sebanyak satu kali. Kemudian terlapor AA memukul bagian belakang kepala dari belakang. “Terlapor YP memukul kepala korban berkali-kali lalu menendang korban, terlapor MD memukul dari belakang korban mengenai bagian kepala korban,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak Universitas Bandar Lampung (UBL) membantah adanya aksi bullying yang terjadi di lingkungan kampus. Kejadian itu murni dugaan penganiayaan yang terjadi secara spontan, Jumat, 29 September 2023.
Penganiayaan disebabkan karena tuduhan pencurian korek (curanrek) oleh pelaku.
Wakil Rektor III UBL Bidang Kemahasiswaan Bambang Hartono mengatakan, korban Ikhsan dan Vero merupakan mahasiswa angkatan tahun 2019 dari Fakultas Ilmu Komputer.
Sedangkan para pelaku diduga berjumlah empat orang merupakan mahasiswa angkatan tahun 2022 dari Fakultas Teknik.
Ricky Marly