Gunungsugih (Lampost.co) – Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah menyerahkan mobil pikap yang sempat dicuri seorang residivis ke ke pemiliknya, Rabu, 24 April 2024. Pencurian itu terjadi di Pasar Kelurahan Gunung Sugih Raya Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 11.50 WIB.
“Ya benar. Kemarin, 1 unit mobil pikap hasil kejahatan yang berhasil kami ungkap sudah kami serahkan kepada pemiliknya. Penyerahan ini supaya pemiliknya bisa kembali menggunakan mobil itu untuk bekerja,” kata Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Kamis, 25 April 2024.
Sementara itu, Herman, pemilik mobil tersebut, merasa senang dan berterima kasih kepada Kapolres Lampung Tengah beserta jajarannya. Ia merasa senang karena telah menemukan mobil miliknya dan polisi juga menangkap pelaku.
Sebelumnya, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah menangkap pencuri mobil sembako milik pedagang keliling di Pasar Gunung Raya, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah, Minggu, 21 April 2024.
Pelaku pencurian yaitu DK (23) warga Kampung Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. Berdasarkan catatan kepolisian, pemuda itu merupakan seorang residivis. Polisi menangkap pelaku beserta barang bukti mobil pikap milik korban di hari yang sama.
Menurut Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mobil itu biasa korban Hermansah (64) gunakan untuk mengangkut dagangan keliling kampung. “Pelaku menggasak mobil korban ketika sedang parkir di pasar Gunungsugih sekitar pukul 11 siang,” kata Kasat.
Ia menjelaskan, kronologi pencurian bermula ketika Hermansah sedang mangkal di pasar tersebut. Korban pun berangkat keliling pasar dan memarkirkan Mitsubishi L300 BE-8034-IR miliknya di pinggir jalan.
Namun, setelah selesai berjualan, mobil berisi dagangan korban sudah tidak ada di parkiran. “Korban langsung yakin mobilnya ada yang mencuri, sebab kontak mobil ia bawa ke dalam pasar,” kata dia.