Sukadana (Lampost.co)—Jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Timur meringkus 2 orang kurir sabu-sabu.
Kedua kurir tersebut berinisial IN (26), warga Kecamatan Labuhanmaringgai, Kabupaten Lampung Timur. Kemudian MT (32), warga Desa Srimenanti Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.
Kasat Narkoba Polres Lampung Timur, Iptu Riki Setiawan, Selasa (23/4/2024), kepada Lampost.co mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat.
“Hal tersebut berawal dari informasi masyarakat jika ada seseorang yang mengedarkan narkoba di wilayah tersebut,” ujar Iptu Riki.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur kemudian melakukan penyelidikan.
“Hingga akhirnya kami menangkap pelaku berinisial IN (26), Minggu (21/4/2024), di Desa Nibung, Kecamatan Gunungpelindung, Kabupaten Lampung Timur,” ujarnya.
Dari tangan pelaku IN, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang berisi sabu-sabu dengan berat 49,51 gram.
Dari penangkapan tersebut polisi mengembangkan kasus. Petugas kemudian mengamankan lagi seorang pelaku lain berinisial MT (32) di Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono.
“Di sana kami mengamankan 1 buah botol plastik yang berisi 7 bungkus plastik klip bening yang berisi sabu-sabu seberat 1,35 gram. Kemudian 1 bundel plastik klip bening dan 1 buah timbangan digital,” ujarnya.
“Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku dan barang bukti ke markas Satresnarkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut. Kedua pelaku terancam Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.