• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 07/07/2025 06:01
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polres Way Kanan Tangkap Pencuri Sawit di NTB

webadmin by webadmin
07/04/23 - 14:22
in Kriminal
A A

Polres Way Kanan Tangkap Pencuri Sawit di NTB

Way Kanan (Lampost.co) — Tekab 308 Polres Way Kanan menangkap pencuri buah sawit di Blok 14C areal PT Adhi Karya Gemilang (AKG) Bahuga, Kampung Bumi Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan. Pelaku ditangkap dalam pelariannya di Nusa Tenggara Barat, Jumat, 07 April 2023, pukul 02.30 WITA.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra, mengatakan Tekab 308 Polres Way Kanan dengan Subdit Jatanras Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Kelurahan Wajageseng, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB.

Atas informasi tersebut, petugas gabungan melakukan penyelidikan dengan bergerak menuju ke lokasi dan menangkap pelaku di Kelurahan Wajageseng tanpa perlawan. Selanjutnya petugas membawa tersangka ke Mako Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka berinisial BH (34) warga Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan,” kata dia, Jumat, 07 April 2023.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Melakukan Perlawanan

Menurut kasat, pencurian terjadi pada Minggu, 29 Januari 2023, sekitar pukul 22.30 WIB. Pelapor Heri mendapat keterangan via telepon bahwa di kebun sawit PT AKG Bahuga, blok 14c Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, ada pencurian kelapa sawit.

Setelah itu, saat pikap merek Suzuki warna hitam hendak memuat buah sawit langsung diberhentikanoleh 2 orang anggota Direktorat Samapta Polda Lampung yang melaksanakan pengamanan di PT AKG. Anggota tersebut melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali namun pelaku tersebut melakukan perlawanan.

Menurut kasat, perlawanan yang dimaksud yaitu melajukan kendaraannya dengan kencang ke arah anggota Direktorat Samapta Polda Lampung dan hendak menabrak anggota.

Kemudian anggota menembak ke arah mobil dan mengenai pelaku AN alias AAN. Sedangkan kawan pelaku yang berinisial BH melarikan diri ke arah perkebunan sawit. Anggota Direktorat Samapta Polda Lampung mundur ke camp PT AKG karena massa telah berdatangan ke areal kebun sawit PT AKG.

Atas kejadian tersebut PT AKG Bahuga mengalami kerugian sebesar Rp8 juta.

ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Polda Lampung melaksanakan ekshumasi jenazah Pratama Wijaya, Senin 30 Juni 2025, di sebuah TPU di Kecamatan Kemiling.

Paska Ekshumasi, Polda Lampung Jadwalkan Pemanggilan Alumni Mahepel Unila

by Triyadi Isworo
03/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, menjadwalkan pemanggilan saksi lanjutan. Terkait perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya,...

Sat PJR gagalkan penyelundupan ganja di dalam bus

Sat PJR Polda Lampung Amankan Warga Medan Bawa Ganja 4 Kg dalam Bagasi Bus

by Sri Agustina
02/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) --Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu lintas Polda Lampung menggagalkan peredaran ganja seberat 4 kilogram...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.