Gunungsugih (Lampost.co) — Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung pencuri kambing asal Kota Metro. Pelaku inisial GN (51) menggasak seekor kambing milik Sigit Wijaksono (20).
Kapolsek Trimurjo AKP Rihamuddin Nur mengatakan, polisi menangkap pelaku di Kelurahan Margorejo, Kota Metro, Sabtu, 20 April 2024. “Tekab 308 Polsek Trimurjo menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Senin, 22 April 2024.
Sedangkan pencurian terjadi di rumah korban, di Kampung Purwodari, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Sabtu, 9 Desember 2023.
Kapolsek menjelaskan, konologi kejadian berawal ketika korban memeriksa kandang kambing pada Desember 2023 lalu. Sekitar pukul 20.30 WIB, korban kaget ketika dari 4 ekor kambing miliknya, hanya tersisa 3.
Awalnya ia mengira seekor kambing tersebut lepas dari kandang. Namun saat ia memeriksa, ternyata kondisi pintu tertutup, dan tidak ada celah keluar.
Kapolsek melanjutkan, korban pun berkeliling untuk bertanya kepada tetangga, namun tidak ada saksi mata. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Trimurjo. “Kambing korban dicuri pelaku GN curi punya nilai jual seharga Rp3 juta,” ujar Kapolsek.
Setelah kejadian pencurian, polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku 4 bulan kemudian.
Kapolsek mengatakan, meski polisi menangkap sang pencuri kambing, namun, barang bukti hasil kejahatan sudah tidak ada di tangan pelaku. “Saat kami grebek, GN mengaku kepada telah mencuri kambing di Lampung Tengah,” kata dia.
Kapolsek menambahkan, kini GN berada di Polsek Trimurjo guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat GN dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” kata dia.