Kotabumi (Lampost.co)—T (41), warga Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap polisi karena membuat laporan palsu. Laporan itu berisi pencurian dan kekerasan yang menimpanya saat berada di Jalan Desa Tanjung Iman kecamatan setempat pada 29 Desember 2023.
Dalam laporannya, T mengaku dihadang oleh 2 orang laki-laki tidak dikenal, dengan menggunakan satu unit kendaraan sepeda motor. Pelaku mengaku mendapat ancaman senjata tajam jenis celurit dan sepeda motornya diambil paksa oleh 2 orang laki-laki tersebut
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, polisi tidak menemukan adanya peristiwa pencurian dan kekerasan tersebut. Keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian juga tidak ada yang melihat atau mengetahui peristiwa yang dialami oleh T.
Hasil pemeriksaan, T mengaku membuat laporan palsu karena tidak sanggup lagi membayar angsuran sepeda motor tersebut. Dia berharap dengan membuat laporan palsu, sepeda motornya bisa dibebaskan dari tanggungan kredit.
T dijerat dengan Pasal 266 KUHPidana tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akte otentik. Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.
Nurjanah