Bandar Lampung (Lampost.co) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung menangkap seorang remaja inisial A yang hendak terkena tilang petugas ternyata menyimpan narkotika jenis sinte (narkoba sintetik).
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Sukri, mengatakan penangkapan kasus narkoba itu berawal saat anggota Satlantas hendak menilang remaja tersebut karena melanggar aturan berkendara.
“Remaja itu mengendarai motor dengan bonceng tiga (boti) di Jalan Radin Intan, Tanjungkarang Pusat,” kata Sukri, Kepada Lampost.co, Minggu, 3 Maret 2024.
Selain itu, tiga sekawan itu juga tidak menggunakan helm dengan motor tidak memiliki plat nomor dan kaca spion. Sehingga, petugas pun memberhentikan kendaraannya.
Setelah berhenti pengendara motor juga tidak membawa STNK. Namun, saat itu seorang remaja terlihat hendak membuang sesuatu yang membuat petugas curiga.
BACA JUGA: Polres Tubaba Tangkap Kurir Narkoba
“Petugas menggeledah dan menemukan satu plastik klip berisi sinte di kantong saku belakang sebelah kanan,” kata dia.
Atas temuan itu, petugas pun membawa remaja itu ke Polresta Bandar Lampung untuk pendalaman dan penyelidikan.