Bandar Lampung (Lampost.co) – Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang dakwaan asusila dengan pelaku Ricky Ardiantoro. Ricky seorang terdakwa tindak pidana perlindungan anak. Proses persidangan tersebut berjalan secara tertutup atas perkara perlindungan anak, Kamis, 8 Agustus 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Desmila Sari menyampaikan terdakwa Ricky Ardiantoro yang merupakan pria asal Bandar Lampung tersebut. Pada 24 April 2024 lalu dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat., serangkaian kebohongan, atau membujuk seorang anak yang masih berusia 3 tahun.
Kemudian Desmila menjelaskan kronologis peristiwa mengerikan tersebut bermula saat ayah korban menitipkan korban pada rumah mertuanya. Lalu, mertua terdakwa pergi untuk melayat dan korban tertitipkan kepada terdakwa. Saat korban sedang bermain dengan keponakan-keponakan terdakwa. Terdakwa memanggil korban sambil terdakwa.
Baca Juga :
“Kemudian terdakwa membawa korban ke gudang rumah. Kemudian terdakwa langsung menodongkan pisau yang sudah terdakwa bawa. Lalu sembari melakukan pengancaman,” katanya.
Tiga Kali
Kemudian terdakwa membuka celana korban dan melakukan perbuatan asusila yaitu sodomi. Dalam dakwaan penuntut umum, perbuatan terdakwa dalam sehari itu tidak hanya sekali. Namun terjadi hingga tiga kali dengan cara yang sama.
“Saat sore hari ibu korban datang dan menjemput korban untuk pulang. Sesampainya dirumah, korban meminta sang ibu untuk membuatkan makanan menyuapi korban. Kemudian korban meminta buatkan susu dan saksi langsung tidur pada kamarnya sambil minum susu,” katanya.
Saat itu, ibu korban ikut tidur bersama korban. Lalu sekitar pukul 23.00 WIB, korban terbangun dan gelisah dan menggaruk pantatnya. Lalu ibu korban mencoba menggaruknya, namun tangan ibunya disingkirkan korban dan korban mentupi lubang anusnya.
Merasa curiga, ibu korban yang merupakan seorang tenaga kesehatan memeriksa anus terdapat kemerahan. “Setelah itu ibu korban menanyakan siapa yang menyakiti korban. Dan mengatakan adalah terdakwa. Kemudian ibu korban melapor kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Perbuatan pidana terdakwa tersebut tertuang dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.