Menggala (Lampost.co) — Satreskrim Polres Tulangbawang menangkap satu buronan kasus pelecehan terhadap remaja putri berusia 12 tahun. Dengan begitu, petugas sudah menangkap empat pelaku dalam kasus tersebut.
Buronan yang polisi tangkap berinisal AP (19) warga Kampung SP2 Gedung Asri, Kacamata Gedung Aji Lama, Tulangbawang.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, awalnya polisi menangkap 3 orang pelaku. Mendengar rekan-rekannya tertangkap, tersangka AP melarikan diri dan bersembunyi.
Baca juga: Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pelecehan Anak
“Benar, kami telah menangkap 1 tersangka tersisa dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Tulangbawang,” katanya, Kamis, 30 Mei 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, Umi mengungkapkan, tersangka AP bersembunyi di Depasena, Kecamatan Rawajitu Timur, Tulangbawang.
Tekab 308 Satreskrim Polres Tulangbawang melakukan pengejaran dan meringkus tersangka, pada Rabu, 29 Mei 2024 pukul 23.30 WIB. “Untuk saat ini, AP sudah kami bawa dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang,” kata Umi.
Umi melanjutkan, total pelaku pelecehan terhadap korban anak terjadi di Kecamatan Penawar Aji ini empat tersangka.
15 Tahun
Mereka berinisal AP (19), YR (19), SU (20), dan EA (19). Keempat warga Tulangbawang ini terancam Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo. Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
“Ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata Kabid Humas.
Sebelumnya, Polres Lampung Barat menangkap seorang guru ngaji di Kecamatan Sumberjaya karena diduga melakukan pelecehan terhadap santriwati.
Tersangka adalah BA (50). Ia kesehariannya mengajar ngaji di salah satu Taman Pengajian Alquran (TPA) di Kecamatan Sumberjaya. Pelaku telah melakukan aksi bejat itu kepada tiga orang santriwati yang masih di bawah umur yaitu antara kelas IV-VI SD.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, pihaknya menangkap tersangka pada Sabtu, 25 Mei 2024, dini hari. Penangkapan guru ngaji itu berdasarkan laporan dari salah satu keluarga korban terkait pelecehan seksual.
Aksi pelaku terjadi sejak Sabtu, 21 Oktober 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Menurut Kasat, salah satu korban berinisial A sedang mengaji pada 6 November 2023. Tiba-tiba tersangka yang merupakan gurunya melakukan pelecehan. Lalu pada 2 Januari 2024, tersangka memperlihatkan video porno kepada korban. Pelaku meminta korban untuk mempraktikkanya akan tetapi korban menolak.
“Karena korban menolak, akhirnya tersangka memukul korban menggunakan alat penunjuk untuk mengaji,” kata dia.