andar Lampung (Lampost.co)– Pelaku penusukan pegawai Damri yakni Juriadi (52), warga Bandar Lampung mengaku sedang berkabung. Hal itu membuatnya nekat menusuk korbanya Arif Rahman, pada Minggu 9 Februari 2025 di SPBU Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa.
Saat itu pikirannya sedang kacau, karena baru 10 hari sang istri meninggal. Selain itu, anaknya yang di dalam mobil juga menangis, saat ia mengantre BBM. Sementara kendaraannya saling bergesekan.
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Penusukan di Way Jepara
“Saya waktu itu cek cok, emosi dan khilaf. Anak saya nangis di dalam mobil, dan istri saya 10 hari lalu meninggal,” ujar pelaku di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis, 13 Februari 2025.
Awalnya ia cekcok dengan pegawai bus bernama Arjulian, karena kendaraan keduanya saling berserempet ketika mengantre BBM. Namun cekcok pertama sudah selesai. Selanjutnya, ia kembali cekcok dengan pegawai Damri lainnya Arif Rahman, karena menurut pelaku, korban keluar dari antrean dan menyerobot dan kendaraan saling menyerempet. Hingga keduanya cekcok, lalu pelaku mengambil senjata tajam jenis pisau mengancam korban.
“Saya minta maaf kepada korban, atas kekhilafan saya. Mohon juga pengertian dari masyarakat (akibat viral). Karena saya ada persoalan 10 hari lalu istri saya meninggal,” katanya.
Pelaku mengaku usai menikam korban, senjata tajam miliknnya dia buang di tol. Ia mengaku tidak kenal dengan para korban.
Penetapan Tersangka
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, telah menetapkan pelaku sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan dan penusukan kepada dua pegawai Damri yakni Arief Rahman dan Arjulian.
“Korban pertama itu berinisial A yang merupakan sopir Damri. A ini sempat pelaku tinju, sebelum akhirnya korban lainnya datang dan pelaku tusuk menggunakan pisau,” ujarnya.
Lanjut Kapolres, Arjulian pelaku tinju karena sempat cekcok usai peristiwa saling menyenggol mobil ketika mengantre BBM. Selanjutnya, Arjulian menghubungi rekannya dan berakhir dengan penusukan untuk korban yakni Arief Rahman.
Usai kejadian, pelaku langsung pulang ke Lampung Tengah. “Dia langsung pergi untuk pulang ke rumah di Lampung Tengah. Di dalam perjalanan tersebut dia membuang pisau sebelum kami amankan,” katanya.
Pelaku mendapat jeratan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News