Kotabumi (lampost.co) — Polsek Bukit Kemuning, Lampung Utara, meringkus seorang pemuda yang menggelapkan motor milik tetangganya.
Tersangka inisial TP alias Tio (29), menggadaikan kendaraan yang hendak dijual milik korban Heru Darwanto (36), warga Lingkungan VII, Kelurahan Bukit Kemuning, Lampung Utara, kepada orang lain pada 29 Desember 2022.
“Setelah buron selama dua bulan, pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya pada Kamis, 2 Februari 2023. Tersangka masih dalam pemeriksaan,” ujar Kapolsek Bukit Kemuning, Kompol Muhidin, Jumat, 3 Maret 2023.
Tersangka itu awalnya membawa motor korban dengan alasan ada orang lain yang hendak membeli motor. Korban tidak ada kecurigaan membiarkan motornya dibawa tersangka. Namun, setelah itu tersangka tidak bisa dihubungi lagi dan diketahui motor korban telah digadaikan.
“Aras perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan,” katanya.
Effran Kurniawan