Gunungsugih (Lampost.co) — Tekab 308 Polsek Terbanggibesar menangkap seorang pelaku pencurian sapi, Senin, 17 Juli 2023. Pelaku yakni Ari Wibowo (32) warga Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaku menggasak hewan ternak tetangganya, yakni Miswantoro (20) yang juga warga Kampung Karang Endah. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp20 juta.
“Pada 14 Juli 2023, sekitar pukul 03.30 WIB, korban dibangunkan oleh ibu korban yang mengatakan bahwa sapi di kandang sudah berkurang satu ekor. Kemudian korban bangun dan mengetuk pintu rumah tetangga sebelah rumah korban untuk bertanya keberadaan sapi milik korban, namun korban mendapat jawaban bahwa tetangga tersebut tidak mengetahuinya,” kata Kapolsek Terbanggibesar, AKP Edy Qorinas, Selasa, 18 Juli 2023.
Kemudian korban bersama warga mencari keberadaan sapi dengan mengikuti jejak kaki sapi. Selanjutnya, sekitar pukul 05.00 WIB korban mengetahui keberadaan sapi tersebut di salah satu rumah. Temuan itu karena korban mengikuti jejak kaki sapi. Selanjutnya, korban dan warga mendatangi ketua RT untuk meminta izin penggeledahan rumah yang dicurigai tersebut.
Kecurigaan makin menguat karena didapati tali tambang sapi dan kalung sapi yang diduga milik sapi korban. Selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Terbanggibesar. “Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan didapatkan petunjuk bahwa pelakunya adalah Ari Wibowo. Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dari hasil interogasi pelaku mengakui sebagai pelaku pencurian,” kata dia.
Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa satu pikap yang digunakan untuk mengangkut daging sapi. Satu kepala sapi, dua tali tambang dan uang sisa hasil penjualan Rp8 juta. Disita juga tiga bilah pisau potong dan dua besi gantung.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.