Metro (Lampost.co) – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Metro menangkap dua pria pelaku penyalahgunaan sabu. Keduanya berinisial FS (28) dan RPW (36), warga Tanjungkarat Barat, Bandar Lampung.
Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Hendra Abdurachman mengatakan polisi menangkap keduanya di Jalan Jendral Sudirman, Metro, Rabu, 24 Juli 2024 pukul 20.00 WIB. “Petugas melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian keduanya. Saat itu terlihat RPW menjatuhkan plastik klip berisi sabu dari gengaman tangan sebelah kiri,” kata Kasat, Kamis, 25 Juli 2024.
Saat polisi melakukan interogasi, keduanya mengaku membeli narkoba tersebut dari seorang bandar di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Selanjutnya, petugas membaw atersangka berikut barang bukti ke Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Usut Tuntas Penangkapan 30 Kg Sabu di Gerbang Tol Bakauheni Selatan
Sebelumnya, Polres Metro menangkap remaja berinisial RRP (21) atas kepemilikan tembakau sintetis. Penangkapan di rumahnya di Kecamatan Metro Pusat, Metro, Rabu, 3 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Hendra Abdurahman mengatakan pihaknya menyita 94 plastik klip berukuran kecil berisi tembakau sintetis. Ada juga 8 lembar plastik klip tembakau sintetis terbalut alumunium foil.
RRP kembali mengaku telah meletakkan 4 lembar plastik klip berukuran kecil berisi tembakau sintetis di beberapa titik di Kelurahan Iringmulyo, Metro Timur. “Total barang bukti yang berhasil kami sita sebanyak 69.16 gram tembakau sintetis,” kata dia.