Bandar Lampung (Lampost.co) – – Warga pengedar paket sabu-sabu yang kerap bertransaksi narkoba di warung pecel lele, Samsu Bahri (43), tertangkap Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung di rumahnya pada 3 Desember 2024 pagi. Dari tangan warga Pekon Ampai itu, terdapat satu buah klip plastik berisikan 15 paket sabu-sabu siap pakai.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Putra Putranto, mengatakan, selain barang bukti 15 paket sabu-sabu, aparat juga menyita satu unit timbangan digital, yang menandakan pelaku seorang pengedar atau bandar kecil.
“Saat kita tangkap dan penggeledahan, kita temukan 15 paket sabu-sabu berikut timbangan digital di dalam dompet yang pelaku sembunyikan di bawah batu cor penutup meteran air,” ujarnya, Rabu, 4 Desember 2024.
Samsul mengaku sudah tiga bulan terakhir menjalani bisnis haram tersebut usai tidak bekerja sebagai pelayan di warung makan pecel lele. Modusnya dalam mengedarkan barang tersebut yakni menunggu pelanggannya di sebuah warung pecel di wilayah Pekon Ampai. Adapun transaksi dengan harga bervariatif dari paket harga 100 ribu sampai 500 ribu rupiah.
“Sistemnya setoran. Dalam seminggu SB bisa menjual 20 gram sabu-sabu yang eceran dalam paket kecil. Adapun keuntungan sampai 3 juta rupiah,”katanya,
Aparat juga memburu penyuplai sabu ke Samsul Bari yang berinisial IN dan sedang dalam pengejaran. Menurut Gigih, peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu pemberantasan narkoba.
“Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” tegas Kompol Gigih,”katanya.
Pelaku terjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.