Jakarta (Lampost.co)–Kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39), terus menyita perhatian publik, dan terbaru, muncul nama seorang wanita bernama Farah, yang sempat menemani Arya sebelum meninggal dunia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, membenarkan bahwa Farah telah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus ini. “Sudah kami periksa,” kata Kombes Wira saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Juli 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Arya Daru sempat terlihat bersama Farah berbelanja pakaian di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta, pada Senin, 7 Juli 2025. Usai berbelanja, Arya naik taksi seorang diri dengan tujuan awal ke bandara.
Baca Juga: Fakta Baru Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru yang Masih Misteri
Namun, sekitar lima menit setelah perjalanan, Arya tiba-tiba mengubah arah tujuan ke Gedung Kemlu di Jakarta. Ia tercatat berada di lantai 12 gedung tersebut selama satu jam 26 menit.
Polisi Temukan Sidik Jari Korban di Lakban
Arya tewas pada Selasa pagi, 8 Juli 2025, di kamar kos nomor 105 Guest House Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Kepalanya terbungkus plastik dan terlilit lakban, sementara tubuhnya berselimut di atas kasur. Namun, hasil penyelidikan polisi menyimpulkan bahwa tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kematian korban.
“Indikasi dari kematian ADP mengarah pada meninggal dunia tanpa adanya keterlibatan pihak lain,” ujar Kombes Wira.
Dokter forensik dari RS Cipto Mangunkusumo, dr. G. Yoga Tohijiwa, menyatakan bahwa Arya meninggal akibat gangguan pernapasan di saluran atas yang menyebabkan mati lemas.
Polisi juga mengungkap bahwa lakban kuning yang melilit wajah korban Arya beli bersama istrinya di sebuah toko perlengkapan di Yogyakarta, sekitar Juni 2025. Lakban tersebut cocok dengan sampel yang ada di lokasi kejadian. “Sidik jari korban tertemukan di lakban. Tidak ada DNA atau sidik jari milik orang lain,” lanjut Wira.
Pemeriksaan 24 Saksi
Polda Metro Jaya telah memeriksa total 24 orang saksi, termasuk:
6 orang dari lingkungan tempat tinggal korban
7 orang dari lingkungan kerja
4 orang yang memiliki hubungan pribadi dengan korban, termasuk sopir taksi
1 orang istri korban
6 orang saksi ahli
Meski tidak menemukan unsur pidana, penyelidikan belum resmi terhentikan. Kepolisian masih mendalami informasi dari para saksi untuk memperjelas kronologi kematian Arya Daru.
Dengan bukti forensik dan rekaman jejak terakhir korban, polisi menilai bahwa kematian Arya Daru Pangayunan bukan merupakan tindakan kriminal seperti pembunuhan. Namun, banyak pertanyaan masih menggantung, termasuk soal perubahan arah perjalanan dari bandara ke kantor dan kehadiran Farah di hari-hari terakhir Arya.
“Belum ada surat penghentian penyelidikan. Proses masih berjalan,” kata Kombes Wira.








