Pelaku Curanmor di Pesisir Barat Ditangkap

Editor Isnovan Djamaludin, Penulis Yon Fisoma
Selasa, 14 Mei 2024 19.58 WIB
Pelaku Curanmor di Pesisir Barat Ditangkap
Pelaku curanmor, RTH (24), warga Pekon Penengahan, Kecamatan Karyapenggawa, ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat bersama Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah, Sabtu (11/5/2024). FOTO: DOK POLRES PESISIR BARAT

Krui (Lampost.co)—Tim Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polres Pesisir Barat bersama Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pekon Penengahan, Kecamatan Karyapenggawa, Pesisir Barat.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, melalui Kapolsek Pesisir Tengah, AKP Mahdum Yazin, Selasa (14/5/2024), mengatakan kepolisian telah mengamankan pelaku curanmor, RTH (24), warga Pekon Penengahan, Kecamatan Karyapenggawa, Sabtu (11/5/2024). Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari pelaku AR yang petugas tangkap lebih dahulu.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 3 Mei 2024, sekitar pukul 17.00. Saat itu korban RJ (15) bersama temannya memarkirkan motor dan mengunci setang di pinggir jalan Way Balak Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, untuk mencari rumput pakan hewan ternak sapi.

Kemudian setelah selesai mencari rumput, korban dan temannya kembali menuju sepeda motor yang diparkir. Namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di tempat semula.

“Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat bersama Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah melakukan penyelidikan. Kemudian menangkap pelaku RTH di Pekon Penengahan, Kecamatan Karyapenggawa, Kabupaten Pesisir Barat. Petugas membawa pelaku ke Polsek Pesisir Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban bersama dengan pelaku AR.

Pelaku AR sudah melancarkan aksinya di delapan lokasi berbeda. Sedangkan pelaku RTH hanya ikut mencuri motor di enam lokasi, termasuk di Way Balak, Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat,” ujar Kapolsek.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI