Kotabumi (Lampost.co)–Seorang ibu rumah tangga diamankan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Abung Tengah dengan sangkaan melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah tetangganya, Sabtu, 4 Maret 2023.
Dari penangkapan tersebut, berhasil disita barang bukti berupa dua buah dompet warna hijau cokelat dan orange. Serta diamankan uang tunai Rp155 ribu, selain itu juga kalung emas seberat 3 gram dan batang kayu balok dengan ukuran pajang 1 meter yang dipergunakan untuk melukai korban.
“Tersangka adalah seorang ibu rumah tangga berinsial CC alias Yati (37) warga Desa Negla Sari, Abung Tengah, Lampung Utara,” ujar Kapolsek Abung Tengah, M Antoni Harahap mewakili Kapolres, AKBP Kurniawan Ismail, Minggu, 5 Maret 2023.
Menurut Antoni, tersangka berhasil diamankan setelah lima hari usai melancarkan aksinya. Korbannya Syahraoni (60), merupakan masih tetangga pelaku.
“Saat ini tersangka yang merupakan ibu tiga anak itutelah kita amankan. Guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, dijelaskannya, tersangka mengakui perbuatanya dan hal itu dilakukan lataran tak memiliki uang untuk membayar hutang.
Untuk modus, tersangka melakukan aksi kejahatanya dengan jalan masuk ke dalam rumah korban melalui pintung belakang rumah. Namun sayang kepergok pemilik rumah dan pelaku langsung memukul kepala korban mengunakan kayu balok hingga pingsan.
“Melihat korban tak berdaya, tersangka langsung menuju keruangan tengah mengambil tas yang tergantung didinding dan membawanya kabur,” tambahnya.
Usai kejadian itu, lanjutnya, setelah korban tersadar langsung berteriak minta tolong kepada warga dan melaporkan ke kantor Mapolsek Abung Tengah guna menangani kasus pencurian dengan kekerasan tersebut.
“Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya.
Sri Agustina