• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 06/07/2025 00:52
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Tak Sanggup Bayar Angsuran Kendaraan, Dua Pria Nekat Buat Laporan Palsu

webadmin by webadmin
18/09/23 - 11:34
in Kriminal
A A
Tak Sanggup Bayar Angsuran Kendaraan, Dua Pria Nekat Buat Laporan Palsu

Sukadana (Lampost.co) —Dua pria tidak berkutik saat diringkus polisi. Keduanya ditangkap lantaran nekat membuat laporan palsu di Polsek Sekampung Udik, Polres Lampung Timur.

Diketahui keduanya adalah, Sarmin (37) warga Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, dan Dimas (23) warga Desa Wawasan Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur IPTU Johannes Erwin Perlindungan Sihombing mengatakan peristiwa pembuatan laporan palsu dilakukan kedua pelaku pada,Minggu 17 September 2023 sekira pukul 01.36 WIB di Polsek Sekampung Udik, Polres Lampung Timur.

“Pada saat itu pelaku membuat laporan palsu jika mereka berdua telah menjadi korban pembegalan yang mengakibatkan pelaku kehilangan satu unit sepeda motor dan satu unit handphone,” ujarnya

Selanjutnya setelah dilakukan proses penyidikan, petugas kepolisian menemukan kejanggalan, dan menduga bahwa kedua pelaku ini telah membuat laporan palsu.

“Setelah didalami, ternyata sepeda motor dan telepon genggam pelaku, telah dijualnya sendiri, dan bukan hilang akibat peristiwa pembegalan,” ungkap IPTU Johannes.

Menurutnya, pihak kepolisian yang kemudian melakukan proses pendalaman, membuat kedua pelaku akhirnya tidak mampu berkelit, dan mengakui jika mereka dengan sengaja membuat laporan palsu.

“Mengetahui itu, petugas akhirnya menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan, dan menyita telepon genggam, uang tunai Rp6,7 juta, serta beberapa dokumen sebagai barang bukti,” tandasnya.

IPTU Johannes mengatakan alasan kedua pelaku nekat membuat laporan palsu lantaran tak kuat membayar angsuran sepeda motor dan ingin mendapatkan asuransi.

“Setelah kami interogasi kedua pelaku mengakui bahwa alasan mereka membuat laporan palsu adalah karena mereka sudah tidak mampu untuk membayar angsuran motor dan ingin mendapatkan asuransi,” tuturnya.
Saat ini kedua pelaku diamankan di kantor polisi guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku kita kenakan pasal tindak pidana laporan palsu sebagaimana di maksud dalam Pasal 242 KUHPidana dan atau Pasal 220 KUHPidana.

Nurjanah

 

ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Polda Lampung melaksanakan ekshumasi jenazah Pratama Wijaya, Senin 30 Juni 2025, di sebuah TPU di Kecamatan Kemiling.

Paska Ekshumasi, Polda Lampung Jadwalkan Pemanggilan Alumni Mahepel Unila

by Triyadi Isworo
03/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, menjadwalkan pemanggilan saksi lanjutan. Terkait perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya,...

Sat PJR gagalkan penyelundupan ganja di dalam bus

Sat PJR Polda Lampung Amankan Warga Medan Bawa Ganja 4 Kg dalam Bagasi Bus

by Sri Agustina
02/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) --Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu lintas Polda Lampung menggagalkan peredaran ganja seberat 4 kilogram...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.