Metro (Lampost.co) – Seorang sopir truk asal Kabupaten Lampung Selatan, DR (33) masuk bui lantaran tidak menyetorkan uang ongkos muatan garam kepada bosnya Steven (37). Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali menjelaskan pada Selasa, 7 Mei 2024 pelaku mendapat muatan angkutan garam dari Pati Jawa Timur ke Bandar Lampung. Pada 10 Mei 2024, tiba di gudang di Labuhan Dalam, Bandar Lampung. Muatan garam di bongkar dan saksi menyerahkan ongkos muatan sebesar Rp6,5 juta kepada pelaku.
Pelaku kembali ke gudang Metro memarkirkan kendaraan pada Senin, 13 Mei 2024. Namun pelaku tidak menyerahkan uang ongkos muatan kepada korban selaku bosnya.
Baca juga: Seorang Sopir di Pringsewu Mencuri Motor Tetangga, Untuk Bayar Sekolah Anak
Karena kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp6,5 juta. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro pada Kamis, 30 Mei 2024
Berdasarkan laporan korban, Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi keberadaan sopir truk itu pada Kamis, 6 Juni 2024.
Berdasarkan informasi, pelaku berada di wilayah Sidoarjo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Tekab 308 Presisi Polres Metro menangkap pelaku DR pukul 20.00 WIB. Aparat membawa pelaku ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut.