Panaragan (Lampost.co) — Anggota Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), Polda Lampung kembali menangkap satu target operasi (TO) Operasi Antik Krakatau 2024. Tersangka berinisial YD alias PN merupakan warga Tiyuh Bujung Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Tulangbawang Barat.
Kasat Narkoba Polres Tubaba AKP Jefry Saifullah mengatakan polisi menangkap tersangka di rumahnya, Selasa, 11 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi juga menemukan dan menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut yaitu 0,35 gram sabu-sabu, 2 tabung kaca pirek, uang Rp1000, dan 2 alat isap sabu (bong). Lalu korek api gas, tas selempang kulit warna hitam merek SPORT, dan celana.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Tubaba Tangkap Dua Oknum Wartawan
Petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut. “Saat ini tersangka telah kamiamankan di Mapolres Tubaba. Atas perbuatannya, tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) tentang UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
Sebelumnya, Polres Tubaba membekuk tiga tersangka karena terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Tersangka berinisial A alias D (35) warga Tiyuh Candrakencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah tertangkap lantaran menjadi pengedar narkoba.
Sementara tersangka berinisial RA (28) warga Tiyuh Panaragan dan MR (35) warga Tiyuh Candrakencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah tertangkap karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Ketiga pelaku tertangkap Senin, 10 Juni 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Untuk pelaku berinisial A merupakan target operasi Antik Krakatau 2024.