Bandar Lampung (Lampost.co): Dua pria yang nekat menodongkan pisau ke pemilik warung makan lesehan di kawasan Jalan P Antasari, Kedamaian pada Rabu dini hari, 17 April 2024 ditangkap. Polisi menangkap dua pelaku berinisial JK (35) dan MA (23) pada 8 Mei 2024.
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengungkapkan, mulanya kedua warga Bandar Lampung itu makan di tempat tersebut. Namun, setelah makan, keduanya hendak pergi tanpa membayar makan.
Melihat hal itu, pemilik warung lesehan pun meminta kedua pelaku untuk membayar. Secara spontan, kedua pelaku malah marah dan menodongkan pisau ke pemilik warung serta pembeli yang sedang memesan.
“Pelaku mengaku preman, dan saat mau menagih, kedua pelaku malah marah dan mengancam akan membunuh sambil menodongkan pisau,” katanya di Mapolsek Tanjungkarang Timur, Jumat, 10 Mei 2024.
Kurmen menjelaskan, pelaku JK melakukan aksi koboy itu baru pertama kali. Pelaku menodongkan pisau yang terselip di pinggangnya ke arah perut OK (24) yang merupakan penjaga warung. Selain itu, ada 2 pengunjung juga mendapatkan todongan senjata tajam ke arah leher.
Kemudian, pelaku MA (23) kemudian mengambil pisau dari warung lesehan dan ikut melakukan pengancaman. Keduanya menodongkan senjata sambil mengancam akan membunuh pemilik dan pengunjung warung.
“MA (23) ikut mengancam para korban dengan pisau yang ada di warung lesehan,” jelasnya.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, akhirnya kedua pelaku berhasil tertangkap. JK tertangkap saat berada di areal parkir, di Jalan Raden Intan, Tanjung Karang Pusat. Sedangkan penangkapan MA terjadi di Jalan Pangeran Tirtayasa, Sukabumi.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita dua pisau yang digunakan untuk mengancam pemilik dan sejumlah pengunjung di warung lesehan.